Kepala BPKH Diperiksa KPK Terkait Dugaan Penyimpangan Investasi Taspen

Kepala BPKH Diperiksa KPK Terkait Dugaan Penyimpangan Investasi Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, sebagai bagian dari penyelidikan yang mendalami skema investasi Taspen yang diduga menyimpang dan merugikan negara. Fadlul Imansyah diperiksa terkait perannya, mengingat pengalamannya di sejumlah perusahaan investasi sebelum menjabat di BPKH. Meskipun KPK belum secara eksplisit menjelaskan kaitan Fadlul dengan kasus ini, pemeriksaannya menunjukkan pentingnya menggali semua kemungkinan keterlibatan dalam skema investasi yang bermasalah tersebut.

Selain Fadlul Imansyah, KPK juga memeriksa Nelwin Aldriansyah, Direktur PT Bahana Sekuritas. Pemeriksaan terhadap keduanya difokuskan pada pemahaman menyeluruh terkait mekanisme dan pengaturan investasi Taspen yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami skema investasi yang menyimpang tersebut untuk memastikan adanya pelanggaran hukum dan mengungkap aktor-aktor yang terlibat. Proses penyelidikan ini menandakan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Dalam perkembangan terpisah, KPK juga telah memanggil Andreana Manulang, agen Manulife, dan Agung Cahdyadi Kusumo, mantan direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama. Namun, keduanya telah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang krusial untuk melengkapi konstruksi perkara dan memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik KPK.

Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), yang telah ditahan oleh KPK. Kosasih diduga terlibat dalam penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun yang merugikan negara hingga Rp 200 miliar. Dugaan ini diperkuat dengan penahanan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), yang juga terlibat dalam pengelolaan dana investasi tersebut. KPK telah menetapkan bahwa penempatan dana investasi tersebut melawan hukum, dan beberapa pihak telah mendapatkan keuntungan dari praktik tersebut.

Berikut rincian pihak-pihak yang diduga diuntungkan dari penempatan dana investasi yang merugikan negara tersebut:

  • PT IIM (Insight Investments Management): sekurang-kurangnya Rp 78 miliar
  • PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia): sekurang-kurangnya Rp 2,2 miliar
  • PT PS (Pacific Sekuritas): sekurang-kurangnya Rp 102 juta
  • PT SM (Sinarmas Sekuritas): sekurang-kurangnya Rp 44 juta
  • Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP

Proses hukum terus berlanjut, dengan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Kepala BPKH, merupakan langkah penting dalam upaya membangun rekonstruksi kasus dan memastikan keadilan ditegakkan. Publik menantikan hasil investigasi yang komprehensif dan tuntas dari KPK terkait kasus dugaan korupsi investasi Taspen ini.