CV Sentoso Seal Surabaya Terancam Sanksi Akibat Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) tengah menyoroti CV Sentoso Seal di Surabaya, yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana, atas dugaan serangkaian pelanggaran hak-hak pekerja. Investigasi ini dipicu oleh pengaduan dari 31 mantan karyawan yang merasa dirugikan oleh praktik perusahaan.

Tri Widodo, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti aduan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, terindikasi delapan jenis pelanggaran yang berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi:

  • Tidak melaporkan kegiatan ketenagakerjaan perusahaan secara berkala kepada Disnaker. Hal ini merupakan kewajiban setiap perusahaan untuk memberikan informasi terkait jumlah karyawan, struktur organisasi, dan data-data lainnya.
  • Tidak memiliki peraturan perusahaan yang sah. Peraturan perusahaan adalah pedoman kerja yang mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. Ketiadaan peraturan ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan potensi konflik.
  • Pembayaran upah di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya. Pekerja berhak menerima upah yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran di bawah UMK jelas merugikan pekerja.
  • Pemotongan upah secara sepihak tanpa kesepakatan dengan pekerja. Upah merupakan hak pekerja, dan pemotongan hanya diperbolehkan jika ada dasar hukum atau kesepakatan yang jelas.
  • Tidak membayarkan upah lembur sesuai ketentuan. Pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal berhak atas upah lembur.
  • Tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, perusahaan wajib memberikan fasilitas dan waktu yang memadai bagi pekerja untuk beribadah.
  • Tidak mendaftarkan tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perlindungan sosial dan kesehatan adalah hak setiap pekerja. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS.
  • Penahanan ijazah pekerja. Praktik ini sangat merugikan pekerja karena menghalangi mereka untuk mencari pekerjaan lain.

Kasus penahanan ijazah menjadi salah satu sorotan utama. Mantan karyawan mengaku dipersulit saat ingin mengambil kembali ijazah mereka. Beberapa di antaranya bahkan diwajibkan membayar denda atau menyelesaikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. Disnakertrans Jatim melihat hal ini sebagai potensi pelanggaran perjanjian kerja.

Guna menindaklanjuti temuan ini, Disnakertrans Jatim memberikan waktu tujuh hari kepada pemilik CV Sentoso Seal untuk memberikan klarifikasi secara tertulis. Jika tidak ada respons, waktu akan diperpanjang tujuh hari lagi. Selanjutnya, pemerintah provinsi akan menggelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran pidana, kasus ini akan dilanjutkan ke pengadilan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya telah menyegel gudang CV Sentoso Seal karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Penyegelan ini menambah tekanan bagi perusahaan yang kini menghadapi berbagai masalah hukum.

Disnakertrans Jatim juga menegaskan bahwa penyegelan gudang tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar gaji dan hak-hak karyawan yang masih bekerja. Tri Widodo menekankan bahwa hal ini bukan kesalahan pekerja, melainkan tanggung jawab perusahaan. Pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban ini akan terus dilakukan selama proses penyelesaian masalah ini berlangsung.