Pengungkapan Ladang Ganja Semeru: Terdakwa Sebut Belasan Nama Terlibat Belum Tersentuh Hukum

Kasus penemuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terus menjadi sorotan.

Dalam perkembangan terkini, terdakwa Suwari dan Jemaat mengungkapkan adanya 14 orang lain yang turut serta dalam penanaman ganja di lokasi tersebut. Pengakuan ini muncul di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Ironisnya, meski sempat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Mapolsek Senduro pada September 2024, ke-14 orang tersebut hingga kini belum tersentuh hukum.

Menurut Suwari, sebelum kasus ini terungkap, almarhum Ngatoyo, yang meninggal dunia saat ditahan di Lapas Kelas II B Lumajang bulan lalu, sempat mengumpulkan 14 orang, termasuk dirinya dan Jumaat. Beberapa nama yang disebut Suwari adalah Satuwi, Nasiono, Yul, Misna, Sukoto, Sidik, Jumanto, dan Supriono. Ngatoyo membagikan bibit ganja kepada masing-masing individu, yang kemudian ditanam di lahan miring di lereng Gunung Semeru.

"Saya dapat 177 bibit (ganja), Jumaat 115, yang lain saya tidak tahu, kalau lokasi tanamnya di tanah miring itu," ungkap Suwari, Rabu (23/4/2025).

Fakta bahwa 14 orang tersebut sempat diperiksa oleh polisi bersama dengan Suwari dan Jumaat menambah kejanggalan kasus ini. Pada saat itu, polisi hanya menetapkan Suwari dan Jumaat sebagai tersangka pemilik ladang ganja.

"Dipanggil per 2 orang ke Polsek, tapi kenapa yang ditangkap hanya kami saja?," tanya Suwari, mempertanyakan keadilan dalam penegakan hukum.

Suwari juga mengungkapkan bahwa ia sempat diinstruksikan oleh Ngatoyo untuk tidak membocorkan nama-nama 14 orang yang terlibat dalam penanaman ganja.

"Dulu sempat dibilang jangan sampai ngomong yang 14 orang ini," imbuhnya.

Saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan, yakni Tomo, Tono, Bambang, Suwari, dan Jumaat. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, meninggal dunia saat ditahan di Lapas Kelas II B Lumajang pada bulan lalu. Khusus untuk terdakwa Tomo, Tono, dan Bambang, sidang putusan dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Lumajang pada minggu depan.

Di sisi lain, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap seorang bernama Edi, yang diduga sebagai otak dari penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.