RSMH Palembang Nonaktifkan Dokter YS Terkait Tindak Kekerasan Terhadap Peserta PPDS, Menunggu Sanksi dari Kemenkes

Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang dokter konsulen berinisial YS di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang terhadap seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Sriwijaya (Unsri) berbuntut panjang. Manajemen RSMH Palembang telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan dokter YS dari segala tugas dan tanggung jawabnya di rumah sakit tersebut.

Penonaktifan ini mencakup penghentian sementara dari posisinya sebagai tenaga pengajar dan pemberi pelayanan medis di RSMH Palembang, berlaku efektif sejak 22 April 2025. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap laporan dan bukti-bukti yang menunjukkan adanya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh dokter YS terhadap peserta PPDS berinisial S.

Direktur Utama RSMH Palembang, dr. Siti Khalimah, menjelaskan bahwa karena dokter YS berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, maka kewenangan RSMH Palembang dalam pemberian sanksi bersifat terbatas. Pihak rumah sakit telah menyerahkan sepenuhnya penanganan lebih lanjut terkait sanksi yang akan diberikan kepada dokter YS kepada Kemenkes.

"Kami telah menyerahkan kasus ini kepada Kementerian Kesehatan karena yang bersangkutan adalah ASN Kemenkes," ujar dr. Siti Khalimah pada Rabu (23/4/2025).

Sembari menunggu keputusan resmi dari Kemenkes, RSMH Palembang memutuskan untuk menonaktifkan dokter YS dari seluruh aktivitasnya di rumah sakit, termasuk tugas sebagai konsulen dan pengajar. Keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi internal yang melibatkan pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.

Kronologi Kejadian

Insiden dugaan kekerasan ini terjadi pada Minggu (20/4/2025) di ruang ICU RSMH Palembang saat dokter YS dan peserta PPDS S sedang melakukan kunjungan pasien. Berdasarkan informasi yang beredar dan hasil investigasi awal, tindakan kekerasan tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan dokter YS terhadap kinerja peserta PPDS S.

Rekaman CCTV di ruang ICU menunjukkan adanya tindakan fisik yang dilakukan oleh dokter YS terhadap peserta PPDS S. Tindakan tersebut mengakibatkan peserta PPDS S mengalami lebam pada bagian vital dan segera mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSMH Palembang.

Investigasi dan Pengakuan

Manajemen RSMH Palembang segera membentuk tim investigasi untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar di media sosial terkait insiden ini. Tim investigasi telah meminta keterangan langsung dari dokter YS dan saksi-saksi terkait.

Dari hasil investigasi, dokter YS mengakui telah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap peserta PPDS S. Pengakuan ini menjadi dasar bagi RSMH Palembang untuk mengambil keputusan menonaktifkan dokter YS dari tugas dan tanggung jawabnya di rumah sakit.

Kondisi Korban

Menurut keterangan dr. Siti Khalimah, peserta PPDS S telah mendapatkan penanganan medis yang memadai pasca-kejadian. Meskipun sempat menjalani perawatan di IGD, kondisi peserta PPDS S berangsur membaik dan telah kembali beraktivitas seperti biasa.

"Peserta PPDS tersebut memang melakukan visum untuk melihat lukanya, tetapi keesokan harinya sudah kembali beraktivitas seperti biasa dan dalam kondisi baik," jelas dr. Siti Khalimah.

RSMH Palembang berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel. Pihak rumah sakit juga akan terus berkoordinasi dengan Kemenkes untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga medis untuk menjunjung tinggi etika profesi dan menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.

Keputusan RSMH Palembang:

  • Menonaktifkan dr. YS sebagai konsulen RSMH Palembang.
  • Menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Kemenkes.
  • Menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh peserta PPDS di RSMH Palembang.

RSMH Palembang akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan dan pembinaan bagi peserta PPDS untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.