Kasus Dugaan Penganiayaan Pramugari Wings Air Libatkan Anggota DPRD Sumut Dilimpahkan ke Polda

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, dan seorang pramugari Wings Air bernama Lidya Christine, memasuki babak baru. Polres Nias secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Polda Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut.

Keputusan pelimpahan ini diambil dengan pertimbangan efektivitas penyelidikan. Revi, perwakilan dari Polres Nias, menjelaskan bahwa aktivitas terlapor, pelapor, dan mayoritas saksi berpusat di Kota Medan. Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan efisien jika ditangani oleh Polda Sumut. Tujuan utama dari pelimpahan ini adalah untuk mempercepat penyelesaian perkara secara komprehensif.

Sebelumnya, Polres Nias telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait insiden ini. Total, lima orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk Megawati Zebua sendiri, dua orang pramugari lainnya yang bertugas pada penerbangan tersebut, seorang petugas dari Bandara Gunungsitoli, serta pilot pesawat yang bersangkutan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar luas sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan penganiayaan oleh Megawati Zebua terhadap Lidya Christine, seorang pramugari Wings Air. Insiden itu dikabarkan terjadi pada tanggal 13 April 2025, saat pesawat Wings Air bersiap untuk lepas landas dari Bandara Gunungsitoli menuju Bandara Internasional Kualanamu.

Menurut keterangan Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, kejadian bermula ketika Megawati Zebua, yang menempati kursi 19F, membawa sebuah koper berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat. Sesuai dengan prosedur keselamatan penerbangan yang berlaku, pramugari kemudian mengarahkan agar koper tersebut dimasukkan ke dalam bagasi kargo.

Dalam situasi tersebut, diduga terjadi tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan yang dilakukan oleh Megawati Zebua terhadap salah satu pramugari, yaitu Lidya Christine. Namun, tuduhan ini dibantah keras oleh Megawati Zebua. Dalam wawancaranya di DPRD Sumut pada tanggal 15 April 2025, ia mengklaim hanya meminta pramugari untuk bergeser agar penumpang lain dapat masuk ke dalam pesawat. Ia juga menambahkan bahwa dirinya bermaksud membantu seorang penumpang lanjut usia yang khawatir tasnya tertinggal jika dimasukkan ke bagasi.

"Menunggu barang di bagasi kan satu jam, bisa lah dia ketinggalan pesawat sehingga tiketnya hangus. Makanya saya minta tolong ke pramugarinya," ujarnya.

Megawati Zebua menjelaskan bahwa percekcokan terjadi karena pramugari bersikeras bahwa tas tersebut telah dilabel dan tidak dapat dibawa ke dalam kabin. Seorang penumpang yang duduk di belakangnya merekam kejadian tersebut, dan rekaman itu kemudian menjadi viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Polda Sumatera Utara, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.