Presiden Prabowo Minta Kajian Mendalam Penjurusan SMA, Koordinasi Lintas Kementerian Diperlukan
markdown Presiden Prabowo Subianto, didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, telah menginstruksikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk melaksanakan pengkajian lebih mendalam terkait wacana pengembalian sistem penjurusan di Sekolah Menengah Atas (SMA). Arahan ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas pada sistem pendidikan nasional.
Menurut keterangan Abdul Mu'ti, Presiden juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah memandang isu penjurusan SMA bukan hanya sebagai masalah teknis pendidikan, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan budaya yang perlu dipertimbangkan secara komprehensif. "Kami sampaikan bahwa soal penjurusan ini kami mendapatkan arahan Bapak Presiden dan Pak Seskab agar dikaji lebih mendalam dan dibicarakan dengan Menko PMK," ujar Mu'ti seperti dikutip dari berbagai sumber.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Abdul Mu'ti menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Menko PMK dalam beberapa hari mendatang. Hasil dari pertemuan tersebut akan segera dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Masyarakat diharapkan bersabar menunggu hasil kajian dan koordinasi lintas kementerian ini sebelum kebijakan final diumumkan.
Sebelumnya, rencana pengembalian penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA telah dibahas dalam rapat kerja tertutup dengan Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengonfirmasi bahwa pihaknya pada prinsipnya menyetujui rencana tersebut. Namun, persetujuan ini masih bersifat tentatif dan akan diumumkan secara resmi pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada tanggal 2 Mei 2025. Rapat tertutup tersebut juga membahas berbagai agenda Kemendikdasmen lainnya yang akan diumumkan saat Hardiknas.
Wacana pengembalian penjurusan di SMA pertama kali mencuat dalam forum Halalbihalal bersama Forum Wartawan Pendidikan di lingkungan Kemendikdasmen. Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pengembalian penjurusan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang akan menjadi salah satu instrumen evaluasi siswa. "Jurusan akan kita hidupkan lagi, IPA, IPS, Bahasa. Di TKA (Tes Kemampuan Akademik) ada tes wajib Bahasa Indonesia dan Matematika," ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, TKA direncanakan sebagai pengganti Ujian Nasional (UN), namun bersifat tidak wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan. Jadwal pelaksanaan TKA yang direncanakan adalah sebagai berikut:
- TKA untuk siswa SMA kelas 12 akan dilaksanakan pada bulan November 2025, dengan penyelenggaraan di tingkat pusat oleh Kemendikdasmen.
- TKA untuk siswa SMP kelas 9 akan dilaksanakan pada tahun 2026, dengan penyelenggaraan sebagian di tingkat pusat dan sebagian di tingkat provinsi.
- TKA untuk siswa SD kelas 6 akan dilaksanakan pada tahun 2026, dengan penyelenggaraan di tingkat kabupaten/kota.
Kebijakan TKA ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kemampuan akademik siswa, serta memberikan informasi yang berguna bagi perencanaan pendidikan di berbagai tingkatan.