Inspeksi Mendadak Wamenaker di Pekanbaru Berujung Buntu: Perusahaan Diduga Tahan Ijazah Mantan Karyawan
Kunjungan kerja Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan ke sebuah perusahaan agen perjalanan di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, pada hari Rabu (23/04/2025), berujung pada kekecewaan. Inspeksi mendadak (sidak) ini dilakukan menyusul adanya dugaan bahwa perusahaan tersebut menahan ijazah milik 12 mantan karyawannya.
Namun, setibanya Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel di lokasi, tidak ada satu pun perwakilan manajemen perusahaan yang bersedia menemui dirinya. Upaya untuk berdialog dengan pimpinan perusahaan pun menemui jalan buntu, lantaran para karyawan yang ada di lokasi seolah mengabaikan permintaan tersebut. Kekesalan Noel terlihat jelas saat dirinya berulang kali meminta untuk dipertemukan dengan pihak yang berwenang memberikan penjelasan terkait permasalahan ini. Bahkan, ia secara langsung menunjuk salah seorang operator yang sedang bekerja, namun tetap tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
"Saya sudah berkali-kali meminta untuk dipertemukan dengan pimpinan perusahaan kepada pekerja, namun tidak ada yang menggubris,” ungkap Immanuel dengan nada kecewa.
Menurut Immanuel, tindakan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan adalah sebuah pelanggaran yang serius. Ia menjelaskan bahwa penahanan ijazah tersebut dapat menghambat para mantan pekerja untuk mencari pekerjaan baru di tempat lain. Wamenaker dengan tegas mendesak pihak perusahaan untuk segera mengembalikan seluruh ijazah yang ditahan.
"Penahanan ijazah (mantan pekerja) ini hal yang salah. Ini menyebabkan mereka susah untuk melamar pekerjaan di tempat lain,” tegasnya saat diwawancarai.
Ia bahkan mengancam akan mempertimbangkan penutupan sementara operasional perusahaan jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk melindungi hak-hak para pekerja dan memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan praktik serupa.
Sementara itu, salah seorang mantan karyawan perusahaan tersebut, yang bernama Danu, mengungkapkan bahwa ijazahnya telah ditahan selama enam tahun. Ia menjelaskan bahwa awalnya ijazah tersebut diminta sebagai jaminan, namun hingga saat ini belum dikembalikan meskipun dirinya sudah lama tidak bekerja di perusahaan tersebut.
“Sudah 6 tahun ijazah saya tidak dikembalikan. Alasannya untuk jaminan, setelah itu kalau sudah keluar seharusnya dikembalikan. Tapi sampai sekarang tak dikembalikan,” aku Danu kepada wartawan.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, yang merugikan para pekerja. Diharapkan, tindakan tegas dari Wamenaker dapat menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan tindakan serupa dan menghormati hak-hak para pekerja.