DPR Menilai Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus sebagai Pelanggaran HAM Serius
DPR RI menyoroti dugaan eksploitasi yang dialami mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa kasus ini berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Pernyataan ini muncul setelah rapat antara Komisi XIII DPR, para mantan pemain sirkus OCI, dan pengungkapan hasil investigasi dari Komnas HAM.
Sugiat Santoso menekankan bahwa pengakuan para korban, ditambah dengan temuan investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak individu. Menurutnya, tindakan eksploitasi yang dialami para korban sejak usia dini, bahkan sejak usia dua tahun, sangat disesalkan. Praktik penjualan anak oleh orang tua kepada pihak sirkus juga menjadi perhatian khusus, karena dapat membuka pintu bagi proses hukum pidana.
"Mereka dari umur 5 tahun, 2 tahun, 3 tahun, bahkan ada yang 8 tahun itu sudah diperjualbelikan. Si OCI yang membeli, Oriental Circus Indonesia yang membeli. Penjualnya adalah orangtuanya. Saya pikir itu bisa pintu masuk ke tindak pidananya," ujar Sugiat.
Komisi XIII DPR berencana mengawal kasus ini dengan ketat dan mendorong Mabes Polri untuk membuka kembali penyelidikan. Sugiat juga mendesak agar pelaku kejahatan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan pemain sirkus OCI mengungkapkan pengalaman pahit mereka selama bertahun-tahun, termasuk kekerasan fisik, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi.
Salah seorang mantan pemain sirkus, Butet, menceritakan pengalaman traumatisnya. Ia mengaku sering mengalami kekerasan fisik saat berlatih dan tampil. Bahkan, ia pernah dirantai dan dipaksa tampil saat hamil, serta dipisahkan dari anaknya setelah melahirkan. Pengakuan Butet ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran HAM dalam industri sirkus.
Beberapa poin penting yang terungkap dalam kasus ini:
- Eksploitasi Sejak Dini: Para korban dieksploitasi sejak usia sangat muda, bahkan sejak usia 2 tahun.
- Perlakuan Tidak Manusiawi: Korban mengalami kekerasan fisik, dirantai, dan dipisahkan dari keluarga.
- Dugaan Tindak Pidana: Praktik penjualan anak oleh orang tua dapat menjadi pintu masuk ke ranah pidana.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi DPR RI dan Komnas HAM. Langkah-langkah hukum dan perlindungan bagi para korban diharapkan dapat segera direalisasikan. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi para korban eksploitasi di industri sirkus.