Jakarta Pangkas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor: Tarif Baru Lebih Ringan untuk Warga
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, resmi mengumumkan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayahnya. Keputusan ini membawa perubahan signifikan setelah lebih dari satu dekade tarif PBBKB bertahan di angka 10 persen. Kini, kendaraan pribadi akan dikenakan tarif 5 persen, sementara kendaraan umum hanya 2 persen.
"Jakarta akan memberikan relaksasi dengan mengubah tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi dari 10 persen menjadi 5 persen, dan kendaraan umum menjadi 2 persen," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan tarif PBBKB sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing. Sebelumnya, tarif PBBKB di Jakarta telah dipatok sebesar 10 persen selama lebih dari sepuluh tahun, mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pertamina.
"Tarif 10 persen ini kan sudah berlaku lama, lebih dari 10 tahun. Namun dengan adanya Undang-Undang baru, kini saya memiliki diskresi untuk menentukan tarif pajak ini," ujar Pramono.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian warga Jakarta. Meskipun perubahan ini tidak akan terlalu signifikan terasa pada setiap pengisian bahan bakar, namun secara kumulatif akan meringankan beban pengeluaran warga.
Sebelumnya, Pramono sempat menyatakan keterkejutannya terhadap pemberitaan mengenai tarif PBBKB 10 persen yang beredar. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut belum final saat berita itu muncul.
"Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu," ungkapnya beberapa hari lalu.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tarif PBBKB yang tertera di situs Bapenda adalah 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar dan dihitung saat penyerahan kepada konsumen.
Secara teknis, perhitungan PBBKB adalah: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen)
. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan warga Jakarta dapat merasakan manfaatnya secara langsung dan tidak langsung melalui stimulus ekonomi yang lebih baik.
Rincian Perubahan Tarif PBBKB:
- Kendaraan Pribadi: Dari 10% menjadi 5%
- Kendaraan Umum: Dari 10% menjadi 2%
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024