Guru SMK di Tangerang Terancam Jerat Hukum Akibat Dugaan Penganiayaan Kekasih

Kasus dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang oknum guru SMK di kawasan Legok, Karawaci, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian. Dugaan penganiayaan ini dilaporkan oleh seorang wanita berinisial L, yang disebut-sebut sebagai kekasih dari guru tersebut.

Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) mengkonfirmasi tengah melakukan pendalaman atas laporan yang masuk. AKP Agil, Kasi Humas Polres Tangsel, menyatakan bahwa serangkaian proses penyelidikan tengah berlangsung intensif. Tim penyidik Satreskrim Polres Tangsel berupaya mengumpulkan berbagai bukti, petunjuk, dan keterangan dari saksi-saksi yang terkait dengan insiden yang terjadi.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di sebuah rumah kos yang terletak di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Insiden bermula ketika korban dan terduga pelaku baru saja kembali dari sebuah salon kecantikan di Bekasi. Sesampainya di kos, keduanya terlibat dalam percekcokan yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan.

Saksi mata, Triyogo, mengungkapkan bahwa pemicu pertengkaran adalah rasa cemburu. Korban, secara tidak sengaja, membuka galeri foto di ponsel pelaku saat hendak menonton layanan streaming film. Di dalam galeri tersebut, ia menemukan foto-foto mesra pelaku dengan wanita lain. Penemuan ini diduga menjadi penyebab utama pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Kuasa hukum korban, Arie Muhammad Haikal, menjelaskan bahwa kliennya mengalami luka fisik dan trauma psikologis akibat kejadian tersebut. Ia menduga bahwa pelaku melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menampar, mencakar, menendang, dan menekan jari manis korban secara spontan.

"Tindakan pelaku saat itu diduga berupa tamparan, cakaran di pipi, tendangan ke pinggul, serta tekanan di jari manis korban," ujar Arie.

Setelah kejadian tersebut, korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/718/IV/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Sebagai bagian dari proses penyidikan, korban telah menjalani visum di rumah sakit dan menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut meliputi foto-foto luka, tangkapan layar percakapan yang berisi permintaan maaf dari pelaku, serta identitas lengkap pelaku.

Kasus ini masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, oknum guru tersebut terancam sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.