Kejagung Dalami Aliran Dana Suap Hakim Agam, Istri Diperiksa Intensif

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agam Syarif Baharudin terkait vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng. Sebagai bagian dari upaya tersebut, penyidik Kejagung telah memeriksa dua istri Hakim Agam sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap istri tersangka dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga diterima oleh Agam. Tujuannya adalah untuk mengungkap apakah ada upaya penyembunyian aset hasil tindak pidana. "Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui ke mana saja uang yang diterima oleh tersangka mengalir," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap istri Hakim Agam dilakukan secara terpisah. Istri dengan inisial IS telah diperiksa pada Kamis (17/4), bersamaan dengan dua saksi lainnya yang berasal dari lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian, pada Selasa (22/4), penyidik kembali memeriksa istri Hakim Agam dengan inisial DH. Selain DH, sembilan saksi lain juga turut diperiksa pada hari yang sama.

Saksi-saksi yang diperiksa pada Selasa lalu berasal dari berbagai latar belakang, termasuk sopir tersangka Marcella Santoso, panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sopir tersangka Ariyanto Bakri, staf Ariyanto Arnaldo Law Firm, Direktur PT Yes Money Changer, PH LKBH, serta staf AALF.

Hakim Agam Syarif Baharudin sendiri merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ia diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Arif diduga meminta suap sebesar Rp 60 miliar untuk mempengaruhi vonis ontslag (lepas) kepada terdakwa korporasi dalam kasus migor. Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Selain Agam, majelis hakim yang memberikan vonis lepas tersebut terdiri dari Djuyamto (hakim ketua) dan Ali Muhtarom (hakim anggota). Mereka diduga mengetahui tujuan penerimaan uang suap tersebut.

Berikut adalah daftar lengkap tersangka dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:

  • Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
  • Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
  • Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
  • Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
  • Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
  • Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
  • Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
  • Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group.