Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Karen Agustiawan dalam Kontrak 'Storage Blending' Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterlibatan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, terkait persetujuan kontrak penyimpanan (storage) jangka panjang yang berpotensi merugikan negara. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari investigasi kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Karen Agustiawan difokuskan pada persetujuan kontrak storage yang diberikan pada tahun 2014. Kontrak tersebut, yang berlangsung selama kurang lebih 10 tahun, diduga terkait dengan praktik blending bahan bakar minyak (BBM) di bawah RON 90 untuk menghasilkan Pertamax (RON 92). Fasilitas penyimpanan (storage) yang digunakan untuk blending tersebut diketahui milik salah satu tersangka dalam kasus korupsi Pertamina, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Meski demikian, Harli Siregar enggan berspekulasi mengenai kemungkinan Karen Agustiawan akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka akan sangat bergantung pada fakta hukum dan temuan penyidikan. Pemeriksaan terhadap Karen Agustiawan bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan para tersangka lain dalam kasus korupsi ini.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk memperkuat peran-peran dari para tersangka ini. Bahwa, ada kaitannya, ada kerja samanya ya kita lihat bagaimana sikap penyidik," ujar Harli.

Karen Agustiawan sendiri telah diperiksa oleh Kejagung pada Selasa, 22 April 2025 dengan status sebagai saksi. Perlu dicatat bahwa Karen Agustiawan saat ini juga berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi pengadaan gas.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan potensi kerugian negara yang diakibatkan.