Jakarta Turunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Umum

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah strategis dengan menetapkan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) secara signifikan, khususnya bagi kendaraan umum. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebagai upaya meringankan beban operasional transportasi publik dan mendorong penggunaan transportasi massal di ibu kota.

Keputusan ini menetapkan tarif PBBKB untuk kendaraan umum menjadi hanya 2 persen, sebuah penurunan drastis dari tarif sebelumnya. Sementara itu, kendaraan pribadi akan dikenakan tarif PBBKB sebesar 5 persen. Langkah ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum, yang pada gilirannya dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Menurut Gubernur Pramono, kebijakan baru ini akan segera diimplementasikan melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan diikuti dengan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa perubahan tarif ini mungkin tidak akan langsung terasa bagi sebagian besar masyarakat Jakarta, mengingat selama ini mereka telah terbiasa dengan tarif PBBKB sebesar 10 persen. Namun, dengan adanya perubahan ini, pemilik kendaraan pribadi akan merasakan sedikit penurunan beban pajak, sementara pemilik kendaraan umum akan mendapatkan manfaat yang lebih besar.

Penetapan tarif PBBKB ini sendiri merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini memberikan diskresi kepada Gubernur untuk menentukan tarif PBBKB di wilayahnya masing-masing, yang sebelumnya menjadi kewenangan dari Pertamina selama lebih dari satu dekade.

Gubernur Pramono juga mengungkapkan keterkejutannya atas pemberitaan sebelumnya mengenai tarif PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum pernah dibahas atau diputuskan secara resmi. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya informasi di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengenai PBBKB.

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa pengenaan PBBKB telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. PBBKB dikenakan terhadap semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat. Konsumen yang mengisi BBM secara otomatis menjadi subjek pajak ini.

Sebelum adanya revisi, tarif PBBKB yang tertera di situs tersebut sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar seperti produsen dan importir, dan dihitung pada saat penyerahan kepada konsumen. Secara teknis, rumus penghitungannya cukup sederhana: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen).

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan umum yang hanya dikenai tarif 5 persen atau setengah dari tarif normal. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau.

Bapenda menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menciptakan pengelolaan konsumsi bahan bakar yang lebih bijak. Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta.