Banten Tegaskan Larangan Wisuda Wajib di SMA/SMK, Selaras dengan Imbauan Kemendikbudristek
Pemerintah Provinsi Banten kembali menegaskan larangan bagi sekolah tingkat SMA/SMK untuk mewajibkan kegiatan wisuda bagi siswa kelas XII. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 100.3.4/0132-Dindikbud/2024, yang dikeluarkan pada 22 Januari 2024. Larangan ini bukan tanpa dasar, melainkan sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023.
Penegasan ini bertujuan untuk menghindari pembebanan biaya kepada orang tua/wali murid, serta memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan akhir tahun yang lebih inklusif dan sesuai dengan kondisi masing-masing. Wisuda, meskipun menjadi tradisi di banyak sekolah, dianggap tidak selalu relevan dan bisa digantikan dengan kegiatan lain yang lebih bermanfaat dan tidak memberatkan.
SE Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 100.3.4/0132-Dindikbud/2024 secara spesifik mengatur dua poin utama:
- Pertama, satuan pendidikan pada jenjang SMA, SMK, dan SKh (Sekolah Khusus) tidak diperkenankan menjadikan wisuda sebagai kegiatan wajib bagi siswa kelas XII.
- Kedua, kegiatan akhir tahun bagi siswa kelas XII sebaiknya dimusyawarahkan dengan melibatkan orang tua/wali murid, serta mempertimbangkan masukan dari komite sekolah.
Disdikbud Banten berharap agar seluruh sekolah SMA, SMK, dan SKh di Provinsi Banten dapat memahami dan melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya.
Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 menjadi landasan utama bagi kebijakan Disdikbud Banten. SE tersebut mengatur tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. Terdapat tiga poin utama dalam SE Kemendikbudristek:
- Sekolah pada semua jenjang, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, tidak boleh mewajibkan kegiatan wisuda. Jika wisuda tetap diselenggarakan, pelaksanaannya tidak boleh membebani orang tua/wali siswa.
- Kegiatan yang dilakukan di sekolah harus melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali siswa, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya, dengan tujuan meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada siswa.
SE Kemendikbudristek ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek saat itu, Suharti, pada 23 Juni 2023 di Jakarta, dan menjadi acuan bagi daerah dalam membuat kebijakan terkait wisuda di sekolah.
Sebagai contoh konkret, SMA Negeri 6 Kota Tangerang Selatan telah mengambil langkah proaktif dengan mematuhi SE Disdikbud Banten. Sekolah tersebut telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada orang tua/wali murid yang menginformasikan bahwa kegiatan wisuda tidak akan dilaksanakan. Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah mengembalikan seluruh biaya wisuda yang sebelumnya telah dibayarkan ke rekening komite sekolah, dengan pengembalian dana 100 persen kepada masing-masing siswa. Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk komitmen sekolah dalam menjalankan kebijakan pemerintah dan meringankan beban orang tua/wali murid.