Komnas HAM Pertanyakan Lambatnya Penanganan Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus OCI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan eksploitasi yang dialami oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengungkapkan kekecewaannya atas belum adanya penyelesaian yang memadai sejak kasus ini pertama kali dilaporkan hampir tiga dekade lalu.

"Kasus ini telah lama diadukan ke Komnas HAM, dan sangat disesalkan bahwa hingga tahun 2025, belum ada penyelesaian yang memuaskan, terutama bagi para korban," ujar Atnike dalam rapat dengan Komisi XIII di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Atnike menjelaskan bahwa pengaduan pertama kali diterima Komnas HAM pada tahun 1997, yang berarti kasus ini telah berjalan selama 28 tahun. Komnas HAM bahkan telah memberikan rekomendasi pada tahun 1997, namun pihak OCI dinilai belum melaksanakannya. Berdasarkan pemantauan, Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini.

Adapun pelanggaran HAM yang dimaksud meliputi:

  • Pelanggaran hak anak untuk mengetahui identitas dan hubungan keluarga.
  • Pelanggaran hak anak untuk bebas dari eksploitasi ekonomi.
  • Pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak.
  • Pelanggaran hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak.

Menurut Atnike, para pemain sirkus tersebut direkrut saat masih di bawah umur dan diambil dari orang tua mereka untuk dilatih. Komnas HAM juga menerima Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan bahwa operasional sirkus berada di bawah Pusat Koperasi Pangkalan Udara (Puskopau) Halim Perdana Kusuma. Komnas HAM menolak segala bentuk eksploitasi anak.

SK tersebut bernomor Skep/20/VII/1997 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur pusat koperasi pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, yang pada pasal 10 huruf A terkait unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau salah satunya adalah sirkus.

Sebelumnya, pihak OCI membantah tuduhan eksploitasi dan menyatakan akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kuasa hukum OCI, Ricardo Kumontas, mengatakan bahwa pendiri OCI, Jansen Manansang, merasa sedih dengan cerita yang beredar dan tetap mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan, meskipun jalur hukum tetap menjadi pilihan terakhir.

"Apapun yang terjadi, beliau tetap mengutamakan penyelesaian kekeluargaan karena mereka seperti adik-adiknya. Mereka diangkat oleh almarhum bapaknya, Pak Hadi," kata Ricardo kepada wartawan.