Mahkamah Agung Lakukan Mutasi Massal Ratusan Hakim, Upaya Pembenahan Internal Ditingkatkan
Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah signifikan dalam upaya pembenahan internal dengan melakukan mutasi terhadap 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan yang membahas mutasi serta promosi hakim dan panitera, yang diselenggarakan pada Selasa (22/4/2025) malam. Ketua MA, Sunarto, secara tegas mengimbau seluruh jajarannya untuk menjauhi praktik-praktik pelayanan yang bersifat transaksional, dan menekankan pentingnya kerja yang tulus, ikhlas, keras, dan cerdas.
Sunarto, dalam pernyataannya, menyampaikan harapan agar praktik pelayanan transaksional dapat dihilangkan sepenuhnya dari lingkungan peradilan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Mutasi massal ini dilakukan di tengah sorotan publik terhadap integritas beberapa oknum di lingkungan peradilan. Sebelumnya, sejumlah pimpinan dan majelis hakim di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Nama-nama yang terlibat termasuk Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, yang merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan, seorang panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, juga terseret dalam kasus ini.
Data yang dihimpun oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sejak tahun 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga kuat menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 107.999.281.345, untuk mempengaruhi hasil putusan perkara yang mereka tangani. ICW menyoroti perlunya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal di MA, mengingat penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya laten mafia peradilan dan praktik jual-beli vonis yang telah mencapai kondisi kronis.
Menanggapi langkah MA, Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, memberikan apresiasi atas perombakan besar-besaran yang dilakukan di lingkungan peradilan. Ia menilai bahwa kebijakan mutasi dan promosi ini menjadi peringatan keras bagi hakim yang berpotensi menyalahgunakan wewenang. Adies Kadir juga menekankan pentingnya reformasi untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak profesional dan mencoreng nama baik kehakiman, serta meyakini bahwa MA di bawah kepemimpinan Sunarto benar-benar serius dan konsisten dalam membenahi lembaga peradilan.
Daftar Pihak yang Terlibat dalam Kasus
Berikut adalah daftar nama-nama yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi:
- Djuyamto (Hakim)
- Agam Syarif Baharuddin (Hakim)
- Ali Muhtarom (Hakim)
- Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan, sebelumnya Wakil Ketua PN Jakarta Pusat)
- Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara)
Temuan ICW
ICW menemukan beberapa poin penting terkait kasus korupsi yang melibatkan hakim, diantaranya:
- Sejak tahun 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
- Para hakim tersebut diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil putusan.
- Total nilai suap yang diterima mencapai Rp 107.999.281.345.
- ICW menilai perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal di MA.
- Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan dan praktik jual-beli vonis.