Kejaksaan Agung Pertimbangkan Pemanggilan Pakar Hukum dan Aktivis dalam Kasus Dugaan Obstuksi Hukum oleh Direktur Pemberitaan JAK TV

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi untuk memanggil sejumlah pakar dan narasumber yang pernyataannya digunakan oleh Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, dalam pembuatan konten yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pendalaman kasus dugaan obstruction of justice yang melibatkan Tian Bahtiar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemanggilan para narasumber akan dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Beberapa nama yang berpotensi dipanggil antara lain Jamin Ginting, seorang pakar hukum pidana, dan Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST). "Ya, nanti kita lihat lah bagaimana kebutuhan penyidiknya, sama-sama kita tanya," ujar Harli kepada awak media di Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, pada Rabu (23/4/2025).

Menurut Harli, keterkaitan para narasumber dengan dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh para tersangka akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik. Ia menekankan bahwa kemungkinan tersebut sangat bergantung pada sikap dan keterangan yang diberikan oleh para narasumber selama proses pemeriksaan.

Nama Jamin Ginting dan Ronald Loblobly muncul dalam sejumlah dokumen yang disita dari kediaman tersangka. Salah satu dokumen yang ditemukan adalah invoice tertanggal 14 Maret 2025. Invoice tersebut mencantumkan rincian tagihan senilai Rp 153.500.000 yang meliputi:

  • 14 berita dengan topik alasan tindak lanjut kasus impor gula
  • 18 berita dengan topik tanggapan Jamin Ginting
  • 10 berita dengan topik Ronald Loblobly
  • 15 berita dengan topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli

Selain memproduksi konten-konten berita tersebut, Tian Bahtiar juga diduga membuat sejumlah program atas arahan dari dua orang advokat bernama Marcella dan Junaedi. Kedua advokat ini juga disinyalir mendanai sejumlah aksi demonstrasi dan diskusi di berbagai kampus dengan tujuan menggiring opini publik.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan peradilan. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Marcella Santoso (MS), seorang advokat
  • Junaedi Saibih (JS), seorang advokat
  • Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAK TV

Para tersangka diduga melakukan tindakan yang menghalangi proses penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan dalam tiga kasus perkara, yaitu:

  • Kasus dugaan korupsi PT Timah
  • Kasus dugaan impor gula
  • Kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO)

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Kasus ini saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.