DKI Jakarta Turunkan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah signifikan dalam meringankan beban masyarakat dengan menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi akan diturunkan menjadi 5%, sementara untuk kendaraan umum, tarif akan menjadi 2%. Keputusan ini merupakan respons terhadap diskresi yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, tarif PBBKB di Jakarta mencapai 10%, namun kewenangan untuk menetapkan tarif baru kini berada di tangan Gubernur. Penurunan tarif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan meringankan beban biaya transportasi bagi warga Jakarta. Menurut Pramono Anung, kebijakan ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan relaksasi kepada masyarakat melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik. Saat ini, proses finalisasi Pergub sedang berlangsung, dan masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi terkait waktu pemberlakuan tarif baru PBBKB. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.