Kejagung Sita Dua Kapal Mewah Milik Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Minyak Goreng
Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan suap terkait vonis bebas dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Sebagai bagian dari proses penyidikan, Korps Adhyaksa menyita dua unit kapal pesiar mewah yang diduga terkait dengan salah satu tersangka, Ariyanto Bakri (AR), seorang pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kedua kapal tersebut ditemukan dan disita di kawasan Pantai Marina, Jakarta Utara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa satu kapal telah resmi disita, sementara proses penyitaan kapal lainnya masih menunggu izin dari pengadilan setempat.
"Pada tanggal 17 April 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit kapal bernama Scorpion di Jalan Dermaga Marine, Pademangan, Baruna Raya, Jakarta Utara. Saat ini, kami sedang mengajukan permohonan persetujuan untuk penyitaan kapal yang satunya," ujar Harli kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/4/2025).
Harli menambahkan bahwa proses perizinan ke pengadilan diperlukan karena kapal dengan tonase tertentu dikategorikan sebagai barang tidak bergerak. Hal ini serupa dengan prosedur penyitaan aset properti seperti rumah atau tanah, yang memerlukan izin pengadilan terlebih dahulu.
Berdasarkan pantauan, kedua kapal tersebut kini bersandar berdampingan di pelabuhan. Kapal Scorpion berwarna abu-abu dengan aksen merah tampak berukuran lebih kecil. Sementara itu, kapal pesiar mewah berwarna putih memiliki ukuran yang lebih besar dan bertuliskan 'So Say' dengan spesifikasi Azimut 40S-649.
Selain dua kapal pesiar, Kejagung juga menyita sejumlah aset mewah lainnya milik Ariyanto Bakri, termasuk tiga unit mobil mewah merek Abarth, Mini Cooper, dan Porsche. Tak hanya itu, tim penyidik juga mengamankan 130 helm mewah, 12 sepeda mewah, serta sebuah sepeda motor Harley Davidson.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus minyak goreng. Para tersangka terdiri dari berbagai pihak, termasuk empat hakim, seorang panitera, dan dua orang pengacara, serta satu orang dari pihak korporasi.
Berikut adalah daftar lengkap nama-nama tersangka:
- Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
- Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
- Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
- Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
- Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
- Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
- Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
- Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group.