MK Pertanyakan Kerugian Pemohon dalam Gugatan Redenominasi Rupiah

Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dasar kerugian dan kedudukan hukum (legal standing) pemohon dalam gugatan terkait redenominasi rupiah. Gugatan ini diajukan oleh seorang advokat yang meminta agar nilai rupiah disederhanakan, dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Dalam sidang yang berlangsung di MK, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan secara mendalam argumentasi yang mendasari gugatan tersebut. Hakim Saldi menekankan pentingnya pembuktian kerugian yang dialami pemohon, baik kerugian yang sudah terjadi (aktual) maupun potensi kerugian di masa depan. Ia menyatakan bahwa meyakinkan mahkamah terkait legal standing pemohon menjadi krusial sebelum masuk ke pembahasan materi gugatan.

"Legal standing itu harus dipikirkan dengan serius soal kerugian atau potensi kerugian. Saya terus terang belum bisa meyakinkan dengan argumentasi legal standing itu, yang aktualnya saja belum meyakinkan, apalagi yang potensialnya," kata Saldi.

Advokat Zico Leonardo Djagardo adalah pihak yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Mata Uang. Pasal-pasal ini mengatur tentang pecahan nominal rupiah.

Kuasa hukum pemohon, Putu Surya Permana Putra, berargumen bahwa banyaknya angka nol pada mata uang rupiah menyebabkan ketidakefisienan dan merugikan kliennya secara konstitusional. Mereka mencontohkan negara lain yang telah berhasil melakukan redenominasi mata uang untuk menstabilkan ekonomi.

Selain itu, pemohon mengklaim bahwa kebiasaan menghitung angka nol yang banyak pada rupiah menyebabkan masalah kesehatan, seperti kelelahan mata dan ketegangan otot mata (digital eye strain). Pengalaman pribadi pemohon saat berada di Singapura, di mana ia merasa lebih mudah bertransaksi dengan Dollar Singapura yang memiliki denominasi lebih sederhana, menjadi salah satu dasar gugatan.

Pemohon juga mengaku pernah mengalami kesalahan transaksi akibat banyaknya angka nol pada mata uang rupiah. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Mata Uang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan harus dimaknai bahwa ciri umum Rupiah kertas memuat sebutan pecahan yang telah disesuaikan, yaitu mengonversi Rp 1.000 menjadi Rp 1. Hal yang sama juga diminta untuk Pasal 5 ayat (2) huruf c UU Mata Uang terkait Rupiah logam.