DPR Apresiasi Langkah Cepat MA dalam Rotasi Hakim untuk Pembenahan Peradilan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan konkret yang diambil oleh Mahkamah Agung (MA) dalam upaya pembenahan lembaga peradilan. Apresiasi ini secara khusus ditujukan kepada Ketua MA, atas inisiatifnya melakukan rotasi besar-besaran terhadap hakim dan panitera di berbagai wilayah, terutama di Jakarta.

Langkah MA ini dipandang sebagai respons positif terhadap kebutuhan mendesak untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam sistem peradilan. Rotasi yang melibatkan sejumlah besar hakim dan panitera diharapkan dapat membawa angin segar dan perspektif baru dalam penanganan perkara, serta meminimalisir potensi praktik-praktik yang tidak terpuji.

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban bagi hakim yang dipromosikan untuk bertugas di Jakarta agar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), riwayat keluarga, dan bukti rekening koran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas yang semakin diperketat di lingkungan MA.

Rotasi hakim dan panitera yang dilakukan MA mencakup berbagai tingkatan jabatan, mulai dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri. Beberapa nama yang termasuk dalam daftar rotasi antara lain hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara, serta sejumlah pengadilan negeri di daerah lain seperti Bogor, Depok, Surabaya, Padang, dan Watampone. Selain itu, beberapa Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri juga mengalami rotasi.

Berikut adalah beberapa contoh rotasi jabatan yang dilakukan:

  • Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino dimutasi menjadi hakim PT Makassar.
  • Wakil Ketua PN Jaksel Mashuri Effendie dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar.
  • Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi hakim PT Palembang.
  • Ketua PN Jakpus Hendri Tobing juga dimutasi menjadi hakim PT Medan.
  • Wakil Ketua PN Jakpus Rosihan Juhriah Rangkuti dimutasi menjadi hakim PT Palembang.

Perubahan dalam jabatan Ketua PN juga terjadi, dengan:

  • Ketua PN Jakarta Selatan akan diisi Agus Akhyudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Banjarmasin.
  • Ketua PN Jakpus akan diisi oleh Husnul Khotimah yang dulunya Ketua PN Balikpapan.
  • Ketua PN Jakut akan diisi Yanto S Hamonangan yang dulunya Ketua PN Serang.

DPR berharap langkah-langkah pembenahan yang dilakukan MA dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas pelayanan peradilan di Indonesia. Pembenahan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan mewujudkan sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel.