Tragis! Penolakan Pinjaman Berujung Maut: Seorang Istri di Riau Tega Habisi Nyawa Suami

Peristiwa Tragis Mengguncang Desa Tani Makmur, Riau

Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dikejutkan dengan insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian seorang warga. Seorang istri berinisial EN (40) tega menganiaya suaminya, Thomson Rikardo Gultom, hingga meregang nyawa.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji ini diduga karena pelaku merasa kesal lantaran permintaannya untuk meminjam uang tidak dikabulkan oleh korban. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli tanah milik orang tua pelaku dan membiayai pengobatan mereka.

Kronologi Kejadian

Kasus ini terungkap ketika korban dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Indrasari Rengat pada Selasa (15/4/2025) pagi. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat luka parah di bagian kepala. Pihak medis yang curiga dengan asal luka tersebut sempat menanyakan kepada EN, namun ia berulang kali mengaku tidak tahu penyebabnya.

Tim gabungan Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian mendorong penyelidikan lebih lanjut. Untuk memastikan penyebab kematian, tim Dokkes Polda Riau melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Penyelidikan Intensif Mengarah pada Tersangka

Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, pada Selasa (21/4/2025), penyidik akhirnya menetapkan EN sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, diketahui bahwa penganiayaan terjadi pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

EN menyerang suaminya dari arah belakang dengan menggunakan sebilah pisau deres (pisau sadap karet) yang ujungnya patah. Serangan tersebut mengenai bagian kepala korban sebelah kanan, menyebabkan luka robek dengan panjang sekitar 8 sentimeter. Ironisnya, setelah melakukan penganiayaan, EN tidak segera mencari pertolongan. Ia justru sempat membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik pada luka korban.

Baru sekitar pukul 02.30 WIB, EN keluar kamar dan menemukan suaminya dalam kondisi bersimbah darah. Ia kemudian meminta bantuan kakaknya untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, sayangnya, upaya tersebut sudah terlambat. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.40 WIB.

Pelaku Diamankan dan Proses Hukum Berlanjut

"Pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa sebilah pisau potong karet, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka saat ini ditahan di Polsek Rengat Barat. Penyidikan masih terus berlangsung dan kami terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," terang AKBP Fahrian Saleh Siregar.

EN akan dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.