Larangan Truk Sumbu Tiga Lintasi Tol dan Arteri Selama Operasi Ketupat 2025
Larangan Truk Sumbu Tiga Selama Operasi Ketupat 2025: Upaya Keamanan dan Kelancaran Mudik Lebaran
Dalam rangka mengamankan dan melancarkan arus mudik Lebaran 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan kebijakan penting yang membatasi operasional kendaraan bermotor selama Operasi Ketupat 2025, yang berlangsung dari tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), secara tegas melarang kendaraan beroda tiga atau lebih (sumbu tiga) melintasi jalur tol dan jalan arteri di seluruh Indonesia selama periode tersebut.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kepala Korlantas Polri, menekankan bahwa larangan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas dan mengurangi kemacetan yang kerap terjadi akibat tingginya volume kendaraan, terutama yang bermuatan berat. Kepadatan lalu lintas selama periode mudik Lebaran merupakan tantangan besar yang memerlukan langkah antisipatif untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pemudik. Oleh karena itu, langkah tegas seperti ini dianggap penting untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
Namun, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, memberikan klarifikasi mengenai pengecualian atas larangan tersebut. Kendaraan-kendaraan yang mengangkut barang kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, bahan bakar minyak (BBM), dan komoditas penting lainnya, akan tetap diizinkan melintas. Hal ini dilakukan untuk memastikan pasokan kebutuhan pokok tetap terjaga selama periode mudik. Akan tetapi, pengecualian ini tidak berlaku untuk truk-truk yang mengangkut material bangunan seperti pasir, batu, dan sejenisnya. Kendaraan pengangkut material ini tetap dilarang beroperasi, terlepas dari jumlah sumbunya, guna mencegah potensi gangguan keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Penegakan aturan ini akan dilakukan dengan ketat. Pihak berwenang akan melakukan pengawasan secara intensif dan menindak tegas kendaraan yang melanggar larangan tersebut. Ahmad Yani menyatakan bahwa kendaraan yang nekat beroperasi akan dihentikan dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Koordinasi antar instansi terkait, seperti Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan, menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini. Kerjasama yang erat dan komitmen bersama untuk menciptakan arus mudik yang aman dan lancar merupakan hal yang sangat penting. Harapannya, dengan adanya langkah-langkah antisipatif ini, masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan aman dan nyaman, tanpa harus terganggu oleh kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan berat.
Pengecualian: * Kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok (beras, BBM, dll.)
Yang tetap dilarang: * Truk pengangkut material bangunan (pasir, batu, dll.)