Tarif Spesial Hari Transportasi Nasional: Gratis Transjakarta, MRT & LRT Rp 1 dengan Syarat Saldo E-Money

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan bagi pengguna transportasi umum dalam rangka memperingati Hari Transportasi Nasional pada tanggal 24 April 2025. Inisiatif ini meliputi layanan gratis untuk Transjakarta serta tarif khusus sebesar Rp 1 untuk MRT dan LRT Jakarta.

Berbeda dengan program serupa yang diadakan pada Hari Kartini, kali ini layanan tarif khusus ini berlaku untuk seluruh penumpang, baik pria maupun wanita. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin memanfaatkan transportasi publik dalam aktivitas sehari-hari.

Detail Layanan:

  • Transjakarta: Layanan gratis berlaku untuk seluruh rute, baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun non-BRT.
  • MRT Jakarta: Tarif Rp 1 diberlakukan dengan ketentuan saldo minimal pada kartu e-money adalah Rp 14.000.
  • LRT Jakarta: Tarif Rp 1 diberlakukan dengan ketentuan saldo minimal pada kartu e-money adalah Rp 1.

Pentingnya Saldo Minimal

Meskipun tarif yang dikenakan hanya Rp 1 untuk MRT dan LRT, penumpang tetap diwajibkan memiliki saldo minimal pada kartu e-money mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses tap in dan tap out serta keperluan pencatatan data perjalanan dalam sistem. Rute LRT Jakarta yang termasuk dalam program ini adalah rute Velodrome-Pegangsaan.

Inisiatif ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan pada Hari Kartini, di mana tarif gratis dan Rp 1 juga diberlakukan untuk kelompok tertentu. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga secara rutin memberikan layanan transportasi gratis bagi 15 golongan masyarakat tertentu, sebagai bentuk dukungan dan pemerataan aksesibilitas transportasi.

15 Golongan Masyarakat Penerima Layanan Transportasi Gratis:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  • Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
  • Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
  • Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  • Tim Penggerak PKK
  • Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
  • Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
  • Anggota TNI dan Polri
  • Veteran Republik Indonesia
  • Penyandang disabilitas
  • Lansia (usia di atas 60 tahun)
  • Pengurus masjid (marbot)
  • Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik)