Komisi V DPR RI Beri Catatan Kritis Terhadap Pelaksanaan Mudik Lebaran: Harga Tiket Pesawat dan Keterlambatan Jadi Sorotan Utama
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi V menyampaikan evaluasi tajam terhadap penyelenggaraan arus mudik dan balik Lebaran tahun 2025. Rapat kerja antara Komisi V dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Korlantas Polri, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai temuan dan rekomendasi.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pengalaman mudik yang kurang memuaskan. Isu utama yang menjadi perhatian adalah mahalnya harga tiket pesawat dan seringnya terjadi penundaan penerbangan (delay). "Kami menerima banyak aduan dari calon penumpang mengenai tingginya tarif tiket pesawat dan juga masalah keterlambatan penerbangan," ujar Lasarus dalam forum tersebut.
Menanggapi keluhan tersebut, Komisi V mendesak dilakukannya evaluasi mendalam terhadap kinerja seluruh maskapai penerbangan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan kenyamanan serta keamanan penumpang. Evaluasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan kenaikan harga tiket dan keterlambatan penerbangan, sehingga dapat dirumuskan solusi yang efektif dan berkelanjutan.
Selain masalah transportasi udara, Komisi V juga menyoroti pentingnya peningkatan kewaspadaan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana jalan serta angkutan jalan. Hal ini mencakup ketersediaan perlengkapan jalan yang memadai dan berfungsi dengan baik. Lebih lanjut, Komisi V menekankan perlunya terus menggalakkan kampanye keselamatan berlalu lintas di kalangan masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isu lain yang tak luput dari perhatian adalah Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Komisi V mengingatkan bahwa pemenuhan SPM adalah hak setiap pengguna jalan tol dan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola jalan tol. Untuk itu, Komisi V DPR RI bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Jalan Tol yang akan bertugas mengawasi dan mengevaluasi kinerja pengelola jalan tol dalam memenuhi SPM. Pembentukan Panja ini sempat tertunda, namun akhirnya disepakati oleh seluruh fraksi di Komisi V.
Lebih lanjut, Komisi V juga menyoroti kemacetan parah dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di berbagai ruas jalan tol menuju dermaga dan pelabuhan, yang bahkan mengakibatkan korban jiwa. Hal ini menjadi perhatian serius dan memerlukan penanganan yang komprehensif.
Komisi V juga mendorong peningkatan integrasi antar moda transportasi dan pembenahan sistem transportasi di daerah untuk mendukung angkutan lanjutan selama musim Lebaran. Selain itu, Komisi V menekankan pentingnya sosialisasi sistem peringatan dini (early warning system) dalam sistem transportasi untuk mengantisipasi potensi bencana alam.
Sebagai penutup, Lasarus menekankan perlunya peningkatan sinergi antara pemerintah pusat, pengelola jalan tol, Korlantas Polri, dan pemerintah daerah. Koordinasi yang baik antar pihak terkait diharapkan dapat mencegah terulangnya masalah kemacetan dan meningkatkan keselamatan serta kelancaran arus mudik dan balik Lebaran di masa mendatang.
Berikut poin-poin penting yang disoroti Komisi V:
- Tarif tiket pesawat yang mahal
- Keterlambatan penerbangan (delay)
- Kesiapan sarana dan prasarana jalan
- Keselamatan berlalu lintas
- Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol
- Kemacetan dan kecelakaan di jalan tol menuju pelabuhan
- Integrasi moda transportasi
- Sistem peringatan dini bencana alam
- Sinergi antar instansi terkait