Kejaksaan Agung Gandeng Dewan Pers Usut Dugaan Pemufakatan Jahat di Balik Pemberitaan Negatif
Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menyerahkan sejumlah konten berita yang diduga mengandung narasi negatif ke Dewan Pers. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, serta dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa konten-konten berita tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh Dewan Pers untuk menilai aspek jurnalistiknya. "Ada banyak konten berita dengan muatan negatif, dan ini akan kami sampaikan ke Dewan Pers untuk dievaluasi dari sisi kerja jurnalistik," ujarnya di Gedung Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Harli belum memberikan rincian mengenai jumlah konten atau media yang terlibat. Namun, ia menekankan bahwa fokus utama dari perkara ini adalah dugaan pemufakatan jahat antara Tian, Marcella, dan Junaedi. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi.
"Mereka ini menggunakan media sebagai alat untuk melakukan social engineering. Massa juga dimanfaatkan sebagai alat," lanjut Harli. Pemufakatan ini diduga didorong oleh sejumlah dana yang dialokasikan untuk membentuk opini publik yang merugikan Kejaksaan Agung. Opini publik yang dibangun cenderung menyudutkan Kejaksaan Agung, padahal, menurut Harli, tuduhan tersebut tidak berdasar.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap kritik, termasuk kritik yang disampaikan melalui karya jurnalistik. "Kami tidak pernah anti kritik terhadap produk jurnalistik. Ini yang perlu dipahami," tegas Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan dan peradilan. Mereka diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum terkait tiga kasus:
- Kasus dugaan korupsi PT Timah
- Kasus dugaan impor gula
- Kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO)
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.