Gudang CV Sentosa Seal Disegel: Pemkot Surabaya Gandeng Pemprov Jatim Awasi Operasional

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menyegel gudang milik CV Sentosa Seal yang berlokasi di kawasan Margomulyo. Penyegelan ini dilakukan lantaran perusahaan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang merupakan persyaratan wajib bagi setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan pergudangan di wilayah Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran perizinan yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik Kota Surabaya. Eri meyakini bahwa CV Sentosa Seal tidak akan berani membuka kembali gudangnya secara diam-diam setelah disegel oleh Satpol PP.

"Tidak mungkin akan membuka diam-diam, karena sudah ada Satpol PP line," ujar Eri Cahyadi, Rabu (23/4/2025).

Lebih lanjut, Eri menjelaskan bahwa pengawasan terhadap CV Sentosa Seal akan dilakukan secara bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim akan turut memantau aktivitas perusahaan tersebut.

"Seluruh pengawasan dilakukan oleh Disnaker Provinsi. Tapi karena ini tempatnya di Surabaya, yang tidak ada TDG-nya dan menyangkut ijazah arek Surabaya, saya harus turun," terangnya.

Eri Cahyadi juga menyoroti permasalahan terkait penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh CV Sentosa Seal. Menurutnya, tindakan tersebut telah mengganggu kenyamanan dan hak-hak para pekerja. Pemkot Surabaya akan terus mengawal kasus ini dan memastikan agar para karyawan mendapatkan hak-hak mereka kembali.

Sebelumnya, puluhan anggota Satpol PP Surabaya dan aparat kepolisian telah bersiaga di depan gudang CV Sentosa Seal sejak pagi hari. Wali Kota Eri Cahyadi bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung memimpin proses penyegelan.

Petugas Satpol PP memasang garis pembatas (Satpol PP line) di gerbang gudang dan menempelkan stiker bertuliskan 'DISEGEL' sebagai tanda bahwa gudang tersebut tidak boleh beroperasi.

"Bagi semua, siapa pun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya," tegas Eri Cahyadi.

Eri menambahkan bahwa Pemkot Surabaya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan di Surabaya mematuhi peraturan perizinan dan tidak menimbulkan gangguan atau kerugian bagi masyarakat.