Wawali Surabaya Tindak Tegas Pengusaha yang Batasi Hak Ibadah Karyawan
Polemik terkait hak karyawan dalam menjalankan ibadah kembali mencuat di Surabaya. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menunjukkan ketegasannya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan tekstil dan penjahit, D'Fashion Textile and Tailor, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Perusahaan ini diduga memberlakukan sistem giliran bagi karyawan untuk melaksanakan shalat Jumat, sebuah praktik yang langsung menuai kecaman dari Armuji.
Laporan mengenai praktik yang tidak selaras dengan prinsip kebebasan beragama ini sampai ke telinga Armuji melalui Rumah Aspirasi yang dikelolanya. Seorang karyawan bernama Johan mengadukan bahwa perusahaan tempatnya bekerja menerapkan sistem giliran shalat Jumat, memaksa karyawan untuk bekerja selama 12 jam sehari tanpa upah yang sesuai standar UMK (Upah Minimum Kota) serta tanpa jaminan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Saat dikonfirmasi, Prakas, yang mengaku sebagai General Manager D'Fashion and Textile, membenarkan adanya sistem giliran shalat Jumat. Ia berdalih bahwa hal ini dilakukan agar pelayanan kepada pelanggan tetap berjalan lancar. Menurutnya, karyawan dibagi menjadi beberapa kelompok, di mana setiap kelompok mendapatkan giliran shalat Jumat sekali seminggu, sementara kelompok lainnya tetap bertugas melayani pelanggan. "Jumat ini kelompok A, Jumat depan kelompok B. Selebihnya bisa shalat di musala," ujarnya.
Alasan ini tidak dapat diterima oleh Armuji. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin hak karyawan untuk menjalankan ibadah wajib seperti shalat Jumat dapat dibatasi sedemikian rupa. Armuji juga menyoroti jam kerja yang mencapai 12 jam sehari, yang menurutnya jelas melanggar peraturan ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa peraturan yang berlaku adalah 8 jam kerja sehari.
Dalam pertemuan tersebut, Armuji mendesak Prakas untuk segera menghentikan praktik giliran shalat Jumat dan memperbaiki sistem kerja di perusahaannya. Ia juga meminta agar perusahaan membuat aturan tertulis yang jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan, termasuk jam kerja, upah, dan jaminan sosial. Prakas menyatakan kesanggupannya untuk memperbaiki sistem kepegawaian di tokonya dan berjanji akan memberlakukan sistem shift untuk jam kerja.
Armuji menegaskan bahwa ia akan terus memantau perkembangan perbaikan sistem kerja di D'Fashion Textile and Tailor. Ia berharap agar perusahaan dapat menghormati hak-hak karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rincian permasalahan yang terungkap:
- Sistem giliran shalat Jumat bagi karyawan.
- Jam kerja 12 jam sehari.
- Upah tidak sesuai UMK.
- Tidak ada jaminan BPJS.
- Tidak ada perjanjian kerja tertulis.
Armuji menekankan pentingnya perjanjian kerja tertulis agar semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak melanggar hak-hak karyawan, terutama dalam menjalankan ibadah dan mendapatkan условия kerja yang layak.