Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Terjerat Kasus Korupsi, Jabatan Diisi Pelaksana Tugas
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merespon cepat penetapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt). Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menunjuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bani Khosyatullah, untuk mengisi posisi tersebut.
Penunjukan Bani Khosyatullah sebagai Plt. Kepala DLH didasari oleh pertimbangan kepangkatan dan pengalaman yang dianggap mumpuni untuk menjalankan tugas-tugas di DLH. Surat Keputusan (SK) penunjukan telah diterbitkan oleh Wali Kota Benyamin Davnie. Selain itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Bidang di DLH, Benyamin juga telah menunjuk Erik, Kepala Bidang Konservasi DLH, sebagai Plt dengan tugas merangkap jabatan.
Wali Kota Benyamin Davnie menyatakan keprihatinannya atas kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Pemerintah Kota menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib dan berharap para tersangka dapat bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Fokus utama Pemerintah Kota saat ini adalah memastikan pelayanan publik terkait pengelolaan sampah tidak terganggu dengan adanya perubahan struktur kepemimpinan di DLH. Benyamin Davnie menegaskan bahwa Pemkot Tangsel akan memaksimalkan sumber daya yang ada, termasuk armada pengangkut sampah dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, untuk memastikan penanganan sampah tetap berjalan optimal.
Kasus korupsi yang menjerat Kepala DLH Tangsel ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar pada tahun anggaran 2024. Wahyunoto Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang. Selain Wahyunoto Lukman, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Wahyunoto Lukman, Kepala DLH Tangsel, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah.
- Bani Khosyatullah, Kepala Kesbangpol Tangsel, ditunjuk sebagai Plt Kepala DLH.
- Erik, Kepala Bidang Konservasi DLH, ditunjuk sebagai Plt Kepala Bidang di DLH.
- Kasus korupsi terkait dengan proyek pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar.
- Selain Wahyunoto Lukman, Direktur Utama PT EPP juga ditetapkan sebagai tersangka.
- Para tersangka ditahan di Rutan Pandeglang dan Rutan Kelas IIB Serang.