Polisi Ringkus Tujuh Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Dayeuhkolot, Satu Nyaris Dihakimi Massa

Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan, satu di antaranya nyaris menjadi korban amuk massa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada tanggal 19 April 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Dayeuhkolot dan Polresta Bandung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R saat tertangkap tangan melakukan pencurian sepeda motor Yamaha WR di depan Masjid As-Sofia, Dayeuhkolot.

Dari hasil pengembangan terhadap R, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap enam tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah dan joki motor curian. Mereka adalah O (50), K (36), RP (25), YA (28), L K (22), dan ASR (20). Total, tujuh orang tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Dayeuhkolot.

Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono menjelaskan bahwa para pelaku beraksi pada Sabtu (19/4/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka menyasar dua unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di Pujasera depan Telkom, Gerbang 3 Nomor 93, Kecamatan Dayeuhkolot. Akibat kejadian ini, korban Wulan Sari mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.

"Saat penangkapan, kami berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor berbagai merek, yaitu 8 unit Honda Beat, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Yamaha XSR, dan 1 unit Yamaha WR Trail," ungkap AKP Triyono.

Lebih lanjut, AKP Triyono menambahkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Kota Bandung, Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mencuri motor, kemudian menghubungi penadah bernama Odik. Setelah harga disepakati, motor curian dijemput oleh para joki dan diserahkan kepada Odik. Odik kemudian mengganti nomor polisi kendaraan dan menjualnya kembali dengan keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.

Saat ini, tim gabungan masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Memet alias Abang dan Kiki. Selain itu, polisi juga terus berupaya melacak keberadaan sisa kendaraan curian yang belum ditemukan dengan bantuan Unit Resum dan Unit Ranmor Polresta Bandung.

Berikut daftar barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 8 unit Honda Beat
  • 1 unit Honda Scoopy
  • 1 unit Yamaha XSR
  • 1 unit Yamaha WR Trail