Pria Magelang Ditangkap Usai Belanjakan Uang Palsu di Pusat Perbelanjaan, Terungkap Keterkaitan dengan Artis Sekar Arum Widara
Aparat kepolisian Resor Kota Magelang berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES atas dugaan tindak pidana mengedarkan dan membelanjakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan ternama, Artos Mall, yang berlokasi di Magelang. Penangkapan ES membuka tabir keterkaitan antara dirinya dengan seorang publik figur, artis bernama Sekar Arum Widara.
Menurut keterangan Penjabat Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, terungkap bahwa ES dan Sekar Arum Widara memiliki hubungan kerja sama dalam sebuah bisnis. Pertemuan antara keduanya terjadi di sebuah kafe yang terletak di Jakarta, di mana Sekar Arum Widara menyerahkan sejumlah uang kepada ES. Meskipun demikian, AKP La Ode Arwansyah belum memberikan rincian mengenai jumlah nominal uang yang diberikan tersebut.
ES, pria berusia 41 tahun yang berasal dari Pakis, Magelang, diketahui telah menyadari bahwa uang yang diterimanya tersebut adalah palsu. Informasi ini diperolehnya melalui pemberitaan di media massa. Namun, meskipun mengetahui keaslian uang tersebut, ES tetap nekat menggunakannya untuk melakukan pembayaran di restoran Ta Wan pada tanggal 6 April 2025.
Kasus ini bermula ketika ES melakukan pembayaran di restoran tersebut menggunakan lima lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Setelah ES meninggalkan restoran, kasir baru menyadari bahwa uang yang diterimanya adalah palsu. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan ES dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah Tegalrejo, Magelang, pada tanggal 17 April. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar. Polisi juga berencana untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini, termasuk Sekar Arum Widara, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jika terbukti bersalah, ES terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.