Kasir Perusahaan Sawit di Riau Terjerat Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Akibat Judi Online
Seorang kasir perusahaan perkebunan sawit di Pekanbaru, Riau, bernama Ade Syahputra (41), kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan senilai lebih dari Rp 1 miliar. Penangkapan Ade dilakukan oleh Polsek Rumbai setelah pihak perusahaan, PT PIR, melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana, mengungkapkan bahwa motif utama pelaku melakukan penggelapan adalah untuk membayar utang dan memenuhi hasratnya dalam bermain judi online. Ade, yang dipercaya memegang kunci brankas perusahaan, memanfaatkan posisinya untuk mengambil uang secara bertahap.
Menurut keterangan polisi, peristiwa penggelapan ini bermula ketika Ade dan Kepala Tata Usaha PT PIR Sei Likuk, Rama Agus (44), menerima dana sebesar Rp 1.017.434.681 dari bank. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar gaji karyawan dan biaya operasional kebun. Setelah uang dimasukkan ke dalam brankas, Rama Agus meninggalkan ruangan dan hanya Ade yang berada di sana.
Beberapa waktu kemudian, Rama Agus kembali ke ruangan kasir, namun Ade sudah tidak berada di tempat. Upaya menghubungi Ade melalui telepon tidak membuahkan hasil. Keesokan harinya, Rama Agus bersama seorang karyawan lain, Bambang Tutuko, membawa brankas ke kantor pusat perusahaan untuk diperiksa. Betapa terkejutnya mereka ketika mendapati brankas tersebut kosong. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Rumbai.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap Ade Syahputra pada Jumat (18/4/2025). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 853 juta. Sisanya, menurut pengakuan Ade, telah digunakan untuk bermain judi online dan membayar utang.
Akibat perbuatannya, Ade Syahputra kini mendekam di sel tahanan Polsek Rumbai dan dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berikut adalah rincian kejadian penggelapan:
- 15 April 2025: Rama Agus dan Ade Syahputra menerima uang Rp 1.017.434.681 dari bank.
- 16 April 2025: Ade Syahputra diduga melakukan penggelapan uang perusahaan.
- 18 April 2025: Polisi menangkap Ade Syahputra dan menyita Rp 853 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan menghindari memberikan kepercayaan penuh kepada satu orang, terutama dalam jumlah yang besar.