Jakarta Pangkas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Pribadi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah strategis dengan menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) secara signifikan. Gubernur Pramono Anung mengumumkan bahwa tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi di wilayah ibu kota akan dipangkas menjadi 5 persen, dari tarif sebelumnya yang mencapai 10 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan pribadi dan diharapkan dapat berdampak positif pada perekonomian lokal.

Keputusan ini, yang diumumkan di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025), merupakan respons terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan tarif PBBKB di wilayah masing-masing. Penurunan tarif ini diharapkan tidak akan terlalu terasa bagi warga di luar Jakarta, karena selama ini mereka tidak dikenakan tarif PBBKB sebesar 10 persen. Kebijakan baru ini akan segera disahkan melalui peraturan gubernur (pergub) dan akan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap, dengan adanya penurunan tarif PBBKB ini, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.