Rayen Pono Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Ahmad Dhani Atas Dugaan Penghinaan Marga

Rayen Pono, seorang tokoh publik, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan musisi dan politisi Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada hari Rabu, 23 April 2025. Laporan ini didasari atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani dalam sebuah diskusi publik.

Menurut Rayen Pono, laporan ini telah diterima dengan baik oleh pihak kepolisian dan memenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk diproses lebih lanjut. Tim kuasa hukum Rayen Pono, yang dipimpin oleh Jajang, turut mendampingi dalam proses pelaporan ini.

Beberapa barang bukti turut disertakan dalam laporan tersebut, antara lain:

  • Rekaman Video: Video yang merekam diskusi langsung antara Rayen Pono dan Ahmad Dhani di kawasan Senayan, Jakarta, menjadi bukti utama. Diskusi ini membahas isu hak cipta, namun diduga diwarnai dengan pernyataan yang merendahkan marga Pono.
  • Transkrip Percakapan: Bukti percakapan melalui pesan WhatsApp juga dilampirkan untuk memperkuat tuduhan penghinaan.
  • Pernyataan Komunitas: Pernyataan resmi dari berbagai komunitas marga Pono yang mengecam tindakan Ahmad Dhani turut disertakan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa tindakan Ahmad Dhani telah menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat yang memiliki ikatan dengan marga Pono.

Jajang, selaku kuasa hukum Rayen Pono, menambahkan bahwa tindakan Ahmad Dhani sangat disayangkan, mengingat statusnya sebagai seorang tokoh publik dan anggota dewan yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sebagai anggota dewan, Ahmad Dhani juga terikat dengan kode etik yang seharusnya dijunjung tinggi.

Ahmad Dhani diduga melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, antara lain:

  • Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama
  • Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan
  • Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik
  • Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Laporan Rayen Pono ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 April 2025. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.