Relokasi Lapas di Kawasan Strategis Jadi Prioritas Pemerintah untuk Pembangunan Perumahan

Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan secara serius pemanfaatan lahan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berada di lokasi strategis perkotaan untuk dijadikan kawasan perumahan. Wacana ini muncul atas arahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang melihat potensi lahan-lahan tersebut untuk mengatasi masalah kekurangan perumahan, khususnya di wilayah perkotaan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa gagasan ini masih dalam tahap perencanaan yang matang. Menurutnya, sebelum Lapas-Lapas tersebut dapat dialihfungsikan, pemerintah harus terlebih dahulu membangun Lapas pengganti yang representatif dan memenuhi standar keamanan yang tinggi. Pembangunan Lapas pengganti ini menjadi syarat mutlak agar proses relokasi dapat berjalan lancar tanpa mengganggu sistem pemasyarakatan.

Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait, menambahkan bahwa banyak Lapas saat ini berlokasi di pusat kota, yang sebenarnya memiliki nilai strategis untuk pengembangan hunian. Ia mencontohkan beberapa Lapas yang berpotensi untuk direlokasi, namun tidak menyebutkan lokasi spesifiknya. Lebih lanjut, Ara mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk membahas rencana ini secara lebih detail.

Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah penentuan lokasi Lapas pengganti. Pemerintah mempertimbangkan untuk membangun Lapas di lokasi yang lebih terpencil, dengan tujuan meningkatkan keamanan dan meminimalisir potensi gangguan keamanan, seperti upaya pelarian narapidana. Lokasi yang lebih jauh juga diharapkan dapat mengurangi frekuensi kunjungan, yang menurut pertimbangan keamanan dapat menjadi celah bagi aktivitas ilegal.

Maruarar Sirait menegaskan bahwa pemerintah akan melibatkan berbagai pihak dalam proses perencanaan dan pelaksanaan relokasi Lapas ini, termasuk pengembang properti dan ahli tata ruang kota. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembangunan perumahan di lahan bekas Lapas dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.

Berikut adalah poin-poin yang menjadi perhatian dalam rencana relokasi Lapas:

  • Pembangunan Lapas Pengganti: Prioritas utama sebelum relokasi adalah membangun Lapas pengganti yang memenuhi standar keamanan dan kapasitas yang memadai.
  • Lokasi Strategis: Identifikasi Lapas yang berlokasi strategis di perkotaan dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi kawasan perumahan.
  • Koordinasi Antar Kementerian: Koordinasi intensif antara Kementerian PKP, Kementerian Hukum dan HAM (yang membawahi Imigrasi dan Pemasyarakatan), dan instansi terkait lainnya.
  • Keamanan: Pertimbangan keamanan menjadi faktor utama dalam penentuan lokasi Lapas pengganti dan desain bangunan.
  • Keterlibatan Pengembang: Keterlibatan pengembang properti dalam pembangunan perumahan di lahan bekas Lapas.
  • Tata Ruang Kota: Perencanaan tata ruang kota yang matang untuk memastikan integrasi kawasan perumahan baru dengan lingkungan sekitarnya.

Rencana relokasi Lapas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah kekurangan perumahan, khususnya di wilayah perkotaan. Dengan memanfaatkan lahan-lahan strategis secara optimal, pemerintah berharap dapat menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.