Sengketa Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada, MK Gelar Sidang Perdana Akhir Pekan Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana untuk sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi suara ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sidang pemeriksaan pendahuluan, dengan agenda mendengarkan permohonan dari para pemohon, akan dilaksanakan pada Jumat, 25 April 2025.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, terdapat tujuh perkara yang berkaitan dengan hasil PSU dan rekapitulasi ulang Pilkada yang akan disidangkan secara bersamaan. Sidang ini akan menjadi babak awal dalam proses penyelesaian sengketa yang diajukan oleh berbagai pihak yang merasa tidak puas dengan hasil PSU dan rekapitulasi ulang yang telah dilaksanakan.

Sidang sengketa hasil PSU Pilkada ini akan menggunakan mekanisme panel, serupa dengan yang diterapkan dalam sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Komposisi hakim yang bertugas dalam panel-panel tersebut juga relatif sama. Panel 1 diketuai oleh Suhartoyo, dengan hakim anggota Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah. Panel 2 dipimpin oleh Saldi Isra, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sementara itu, Panel 3 diketuai oleh Arief Hidayat, didampingi oleh Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Faiz menjelaskan bahwa susunan hakim dalam panel dapat disesuaikan apabila ada hakim konstitusi yang berhalangan hadir. Sidang akan dimulai serentak pada pukul 08.00 WIB untuk seluruh panel yang menangani perkara sengketa PSU Pilkada.

MK sebelumnya telah memutuskan bahwa 24 daerah harus melaksanakan PSU dan dua daerah melaksanakan rekapitulasi suara ulang. Dari pelaksanaan PSU dan rekapitulasi ulang tersebut, tujuh di antaranya digugat kembali hasilnya ke MK. Berikut daftar wilayah yang mengajukan gugatan:

  • Kabupaten Puncak Jaya (gugatan rekapitulasi ulang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga)
  • Kabupaten Siak (pemohon: Irving Kahar Arifin dan Sugianto)
  • Kabupaten Barito Utara (pemohon: Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo)
  • Kabupaten Pulau Taliabu (pemohon: Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi)
  • Kabupaten Buru (pemohon: Amus Besan dan Hamsah Buton)
  • Kabupaten Banggai (pemohon: Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang)
  • Kabupaten Kepulauan Talaud (pemohon: Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo)

Sidang perdana ini akan menjadi momentum penting bagi MK untuk menuntaskan sengketa hasil PSU Pilkada dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Putusan MK nantinya diharapkan dapat diterima dan dihormati oleh semua pihak, demi terciptanya stabilitas politik dan kepastian hukum di daerah-daerah yang melaksanakan PSU dan rekapitulasi suara ulang.