Program Makan Bergizi Gratis Lindungi Pekerja dengan Alokasi Dana Jaminan Sosial Rp 20,16 Miliar

Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan alokasi anggaran bulanan sebesar Rp 20,16 miliar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi sekitar 1,2 juta pekerja yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja yang berperan penting dalam menyukseskan program pemerintah tersebut.

Menurut juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Dedek Prayudi, dana tersebut akan digunakan untuk membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui kerjasama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi para pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal dan rentan terhadap risiko kecelakaan kerja.

"Setiap pekerja yang terlibat langsung di dapur MBG kini mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ujar Dedek dalam keterangan tertulisnya. Perlindungan ini mencakup biaya perawatan medis jika terjadi kecelakaan kerja, serta santunan kematian yang akan membantu keluarga yang ditinggalkan.

Lebih lanjut, jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan beasiswa pendidikan bagi anak-anak pekerja hingga jenjang Sarjana (S1). Hal ini diharapkan dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi keluarga pekerja yang mengalami musibah.

Keunggulan lain dari program ini adalah BGN menanggung seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan tanpa memotong gaji pekerja. Skema ini berbeda dengan mekanisme umum di mana iuran biasanya dibagi antara perusahaan dan pekerja. Dengan demikian, pekerja menerima gaji penuh tanpa adanya potongan untuk iuran jaminan sosial.

Alokasi dana perlindungan kerja ini dihitung berdasarkan premi sebesar Rp 16.800 per pekerja per bulan, dengan target 1,2 juta pekerja yang akan dilindungi. Dedek menjelaskan bahwa berdasarkan data dari BGN, diharapkan pada Mei 2025, akan ada 1.533 dapur MBG yang beroperasi di seluruh provinsi.

"Dengan rata-rata 40 hingga 50 pekerja di setiap dapur, diperkirakan sekitar 75.000 tenaga kerja sudah berhak mendapatkan perlindungan BPJS," jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa program MBG tidak hanya berfokus pada penyediaan makanan bergizi, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan para pekerja yang terlibat.

Kerjasama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dan Kepala BGN, Dadan Hindayana, pada 21 April 2025. Inisiatif ini sejalan dengan misi ketiga Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu menciptakan lapangan kerja berkualitas, mendorong kewirausahaan, dan memperkuat ekonomi masyarakat melalui pendekatan ekonomi sirkular.

"Pertumbuhan dapur MBG akan menumbuhkan UMKM dan menciptakan ekonomi sirkular yang memperkuat masyarakat dari akar rumput," pungkas Dedek. Dengan demikian, program MBG tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima makanan, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Manfaat yang didapatkan oleh pekerja dengan adanya program ini, antara lain:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Beasiswa pendidikan bagi anak-anak pekerja hingga jenjang S1