Rentetan Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa: Empat Lurah di Sleman Terseret Hukum

Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) kembali mencoreng citra pemerintahan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Terbaru, Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior, sebagai tersangka pada 15 April 2025, menambah daftar panjang pejabat desa yang terjerat dalam praktik ilegal ini.

Fenomena penyalahgunaan TKD oleh oknum lurah di Sleman bukan lagi kasus tunggal. Setidaknya, terdapat tiga kasus serupa yang sebelumnya telah mencuat dan menyeret nama-nama berikut:

  • Agus Santoso (Lurah Caturtunggal): Pada Mei 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Agus Santoso sebagai tersangka terkait penyalahgunaan TKD di Nologaten. Kasus ini melibatkan pembangunan perumahan ilegal oleh PT Deztama Putri Santosa di atas lahan TKD. Agus Santoso dianggap lalai dalam pengawasan, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar.

  • Kasidi (Lurah Maguwoharjo): Kasus Kasidi mencuat pada November 2023. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan TKD terkait pembangunan perumahan Kandara Village oleh PT Indonesia International Capital. Kasidi dinilai tidak melakukan upaya penghentian pembangunan ilegal tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 995.120.000.

  • Sismantoro (Lurah Candibinangun): Pada Februari 2024, Kejati DIY menetapkan Sismantoro sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari penyewaan TKD kepada PT Jogja Eco Wisata untuk pembangunan tempat wisata dan taman rekreasi air. Sismantoro diduga tidak melakukan peninjauan ulang perjanjian sewa sesuai aturan, serta tidak memasukkan uang sewa ke dalam APBDes, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 9.199.267.890.

Kasus terbaru yang menjerat Putra Fajar Yunior, Lurah Trihanggo, terkait dugaan suap dalam pemanfaatan TKD untuk tempat hiburan malam. Kejaksaan Negeri Sleman juga menetapkan seorang pengusaha berinisial ASA sebagai tersangka dalam kasus ini. Modusnya adalah penyerahan sejumlah uang dari pengusaha kepada lurah sebagai "uang sewa", padahal pemanfaatan TKD memerlukan izin gubernur. Total uang yang diserahkan mencapai Rp 316 juta. Tanah kas desa yang dipergunakan berada di Padukuhan Kronggahan 1, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Gamping.

Rentetan kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap pengawasan dan pengelolaan TKD di Kabupaten Sleman. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus-kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku, serta meningkatkan pengawasan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.