Eks Kepala Divisi Waskita Karya Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tol MBZ
Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, menghadapi tuntutan hukuman 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II (Japek) atau yang dikenal sebagai Tol Layang MBZ pada tahun 2016-2017.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Dono Parwoto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Rabu, 23 April 2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Selain hukuman penjara, Dono Parwoto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar) yang ditujukan kepada korporasi KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka Krakatau Steel. Jaksa berkeyakinan bahwa Dono Parwoto telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II (Japek) atau Tol Layang MBZ pada tahun 2016-2017. Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Dono Parwoto didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 510 miliar.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa perbuatan Dono Parwoto dilakukan bersama-sama dengan beberapa pihak lain, antara lain:
- Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020 dan sebagai Pejabat Pengadaan di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek.
- Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek.
- Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS.
- Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur.
Perbuatan para terdakwa tersebut, menurut jaksa, telah memperkaya KSO Waskita Acset sebesar Rp 367.335.518.789,41 (Rp 367 miliar) dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00 (Rp 142 miliar).
Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah dengan mengubah spesifikasi dan menurunkan volume serta mutu steel box girder konstruksi Tol MBZ. Perubahan ini mengakibatkan fungsi Jalan Tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV, dan golongan V.
Selain itu, Dono Parwoto, Djoko Dwijono, dan Yudhi Mahyudin juga dituduh mengetahui dan menyetujui perbuatan Tony Budianto Sihite yang sengaja tidak memasukkan mutu beton K-500 dalam dokumen perencanaan. Padahal, mutu beton K-500 merupakan syarat dalam dokumen spesifikasi khusus dengan kuat tekan fc' 41,5 Mpa. Namun, dalam dokumen perencanaan setelah berkontrak dengan KSO Waskita Acset, dimasukkan nilai mutu beton fc' 30 Mpa. Akibatnya, hasil mutu beton yang didapatkan pada pelaksanaan berkisar fc' 20 Mpa hingga fc' 25 Mpa, yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Jaksa juga menuding Dono Parwoto, Djoko Dwijono, dan Tony Budianto Sihite bersekongkol mengurangi volume pekerjaan struktur beton, dengan cara menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA). Hal ini mengakibatkan terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pier head sebesar beton 7.655,07 M3, pekerjaan pilar sebesar 2.788,20 M3, pekerjaan tiang bor beton casy in place sebesar 4.787,32 M1, dan pekerjaan baja tulang sebesar 22.251.640,85 Kg.
Lebih lanjut, Dono Parwoto juga diduga melakukan sub kontrak pembangunan Tol MBZ tanpa izin dari pihak JJC. Akibatnya, terdapat kekurangan volume dan mutu dalam pekerjaan tersebut.