Pemprov Jabar Ajukan Banding atas Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa lahan yang melibatkan SMA Negeri 1 Bandung. Keputusan ini diambil setelah PTUN Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa tersebut.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Arief Nadjemudin, mengkonfirmasi bahwa pendaftaran banding telah dilakukan melalui sistem e-court pada hari Senin, 21 April 2025. Saat ini, pihak Pemprov Jabar tengah mempersiapkan memori banding yang akan segera diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Batas waktu penyerahan memori banding adalah 14 hari sejak putusan PTUN Bandung ditetapkan.

Dalam pernyataannya, Arief Nadjemudin menegaskan komitmen Pemprov Jabar untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum yang berlaku. Pihaknya menolak segala bentuk penyelesaian di luar persidangan, termasuk tawaran mediasi atau ajakan damai dari Perkumpulan Lyceum Kristen. Pemprov Jabar berkeyakinan bahwa keadilan akan ditegakkan melalui proses persidangan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sengketa lahan ini bermula ketika Perkumpulan Lyceum Kristen menggugat status lahan yang saat ini digunakan oleh SMA Negeri 1 Bandung. PTUN Bandung, dalam putusannya dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025, mengabulkan seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat selaku tergugat intervensi.

Dengan diajukannya banding ini, Pemprov Jabar berharap PT TUN Jakarta dapat mempertimbangkan kembali putusan PTUN Bandung dan memberikan putusan yang adil serta sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. Proses hukum ini akan terus berjalan hingga diperoleh kepastian hukum yang jelas mengenai status lahan SMA Negeri 1 Bandung.