Bawaslu Ungkap Dugaan Praktik Politik Uang dalam PSU Kabupaten Serang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengindikasikan adanya praktik politik uang yang mencoreng pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Temuan ini menjadi sorotan utama dalam evaluasi pelaksanaan PSU yang digelar pada tanggal 18 dan 19 April 2025.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa indikasi praktik politik uang tersebut terdeteksi menjelang hari pelaksanaan dan pada saat hari H PSU berlangsung. "Permasalahan krusial yang berpotensi menjerat pidana pemilihan adalah adanya indikasi politik uang yang terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Serang pada tanggal 18 dan 19 April 2025," tegas Bagja dalam keterangan persnya, Rabu (23/4/2025).

Saat ini, Bawaslu tengah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Serang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran politik uang ini. Penyelidikan mendalam akan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain temuan praktik politik uang, Bawaslu juga menyoroti sejumlah permasalahan lain yang mewarnai pelaksanaan PSU di berbagai daerah, diantaranya:

  • Pemilih Tidak Terdaftar: Terdapat kasus pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak mendapatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Kasus ini ditemukan di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Kutai Kartanegara, dan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
  • Masalah Administrasi: Bawaslu mencatat adanya sejumlah masalah administrasi yang meliputi:

    • Keterlambatan Jadwal: Pelaksanaan pemungutan suara tidak dimulai tepat waktu, melainkan di atas pukul 07.00 waktu setempat, terjadi di 161 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keterlambatan ini disebabkan oleh belum hadirnya seluruh saksi dari pasangan calon.
    • Kekurangan Logistik: Jumlah logistik PSU yang tidak sesuai dengan kebutuhan terjadi di 144 TPS.
    • Kesalahan Pengisian Daftar Hadir: Kesalahan dalam pengisian daftar hadir pemilih terjadi di 68 TPS.
    • Pemilih Tidak Membawa Identitas: Terdapat pemilih yang tidak menunjukkan KTP Elektronik (KTP-El), Biodata Kependudukan, atau dokumen kependudukan lainnya di 54 TPS.
    • Akses TPS Sulit: Lokasi TPS yang sulit dijangkau oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia ditemukan di 5 TPS.
    • Keterlambatan Distribusi Logistik: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pada H-1 PSU di 4 TPS, akibat cuaca hujan di lokasi TPS.
    • Penghitungan Suara Prematur: Penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai di 3 TPS.
    • Kesalahan Distribusi C-Hasil: Pengawas TPS dan saksi tidak diberikan model C-Hasil sesuai jenis pemilihan di 1 TPS karena kesalahan persepsi petugas KPPS.

Bagja menjelaskan bahwa delapan kategori masalah administrasi tersebut telah diselesaikan melalui saran perbaikan langsung kepada KPPS sesuai dengan tingkatannya. Meskipun demikian, Bawaslu tetap memberikan catatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Terlepas dari berbagai permasalahan yang ada, Bawaslu menilai bahwa secara umum PSU yang telah dilaksanakan berjalan dengan lancar. "Hasil pengawasan menunjukkan bahwa PSU secara umum berjalan lancar," pungkas Bagja.