Penggerebekan Kasus Penculikan Santri di Gresik: Polisi Sita Airsoft Gun dan Peralatan Narkoba

Operasi gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar kasus penculikan yang menggemparkan masyarakat. Tim khusus meringkus sejumlah pelaku di pintu tol Kebomas, Gresik, pada Selasa (22/4/2025), mengakhiri pelarian mereka setelah aksi keji tersebut terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial.

Insiden penculikan terjadi di depan sebuah toko di Jalan Raya Pantura, Desa Rejoso Lor, pada Senin (21/04/2025) malam. Rekaman CCTV memperlihatkan bagaimana korban diculik secara paksa, memicu kemarahan dan kecaman publik.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan, yaitu dua pucuk senjata airsoft gun beserta puluhan amunisi. Selain itu, ditemukan pula alat pengisap narkoba jenis sabu, menambah kompleksitas kasus ini.

"Dari tangan pelaku, kami menyita dua pucuk senjata airsoft gun dan puluhan amunisinya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Farman, pada Rabu (23/4/2025). Kombes Farman menjelaskan bahwa airsoft gun tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengintimidasi dan menodong korban agar tidak melakukan perlawanan saat diculik.

"Dari pengakuan korban, selain dianiaya, dia sempat ditodong dengan senjata oleh pelaku saat di dalam mobil," imbuhnya.

Penemuan alat isap sabu mendorong pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dilibatkan untuk menyelidiki keterkaitan para pelaku dengan jaringan narkoba.

Dari tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara yang ketat. Identitas keempat tersangka adalah S (24), AE (34), P (60), dan MHR (35). Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 ayat (1) KUHP.

Gelar perkara juga mengungkap peran masing-masing tersangka dalam aksi penculikan tersebut:

  • S: Bertindak sebagai eksekutor penculikan dengan membekap korban menggunakan sarung.
  • AE: Selain menjadi sopir kendaraan saat peristiwa penculikan, juga menodongkan airsoft gun kepada korban.
  • P: Terlibat dalam eksekusi penculikan.
  • MHR: Melakukan eksekusi penculikan dan pemukulan terhadap korban dengan tangan.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif penculikan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.