Penundaan Relokasi ASN ke IKN: Pemanfaatan Gedung oleh Pemprov Kaltim Mengemuka

Penundaan Relokasi ASN ke IKN: Pemanfaatan Gedung oleh Pemprov Kaltim Mengemuka

Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan utama setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penundaan relokasi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pemberitahuan lebih lanjut dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Keputusan ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai kelanjutan pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur yang telah berdiri di IKN.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa persiapan dan proses seleksi pemindahan ASN ke IKN telah dilakukan sejak tahun 2022 oleh kabinet sebelumnya. Namun, dengan adanya perubahan struktur organisasi kementerian dan lembaga di era Kabinet Merah Putih, serta penyesuaian sumber daya manusia, Kementerian PANRB merasa perlu untuk melakukan seleksi ulang. Penapisan ulang ini rencananya akan dilakukan pada tahun 2026, dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan selaras dengan prioritas nasional.

Surat penundaan pemindahan ASN ke IKN telah disampaikan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pegawai ASN pada 24 Januari 2025. Inti dari surat tersebut adalah penundaan pemindahan kementerian, lembaga, dan pegawai ASN yang direncanakan pada tahun 2024, mengingat adanya penyesuaian kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih.

Menanggapi penundaan ini, Associate Professor Program Sosiologi di Nanyang Technological University, Sulfikar Amir, menyarankan agar gedung-gedung yang sudah terbangun di IKN dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur (Kaltim). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerusakan akibat tidak terawatnya bangunan, yang pada akhirnya akan memakan biaya lebih besar di kemudian hari.

Sulfikar Amir menambahkan, dengan kondisi pemerintahan dan ekonomi saat ini, IKN tidak akan bisa benar-benar berfungsi sebagai ibu kota negara dalam waktu dekat. Oleh karena itu, ia menyarankan agar IKN berfungsi sesuai dengan kondisi yang ada saat ini, tanpa perlu menetapkan target yang terlalu tinggi. Ia menekankan potensi IKN sebagai pusat kesehatan, yang didukung oleh beroperasinya Rumah Sakit Hermina Nusantara dan Mayapada Hospital Nusantara.

Berdasarkan data dari Otorita IKN, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dikucurkan untuk IKN sejak tahun 2020 hingga 2024 mencapai Rp 89 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan berbagai proyek infrastruktur, termasuk jalan tol, 47 tower Rumah Susun (Rusun) ASN, air minum, sanitasi, embung, kolam retensi, perkantoran, Kantor Sekretariat Presiden, serta sarana peribadatan seperti masjid, basilika, dan gereja.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur di IKN juga melibatkan investasi dari pihak swasta. Hingga September lalu, investasi swasta yang telah di-groundbreaking mencapai Rp 58,41 triliun. Selain itu, Otorita IKN memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2025 sebesar Rp 13,5 triliun, yang sebagian akan dialokasikan untuk pembangunan kawasan yudikatif dan legislatif.

Berikut adalah rincian alokasi APBN untuk IKN:

  • Infrastruktur:
    • Jalan tol
    • Rumah Susun (Rusun) ASN (47 tower)
    • Air minum dan sanitasi
    • Embung dan kolam retensi
    • Perkantoran
    • Kantor Sekretariat Presiden
    • Sarana peribadatan (masjid, basilika, gereja)
  • Investasi Swasta:
    • Rp 58,41 triliun (hingga September)
  • DIPA Otorita IKN 2025:
    • Rp 13,5 triliun
      • Rp 5,4 triliun (Otorita IKN)
      • Rp 8,1 triliun (kawasan yudikatif dan legislatif)