Persengketaan Merek M6: BMW Menuntut BYD di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Persengketaan Merek M6: BMW Menuntut BYD di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Persidangan sengketa merek dagang 'M6' antara raksasa otomotif BMW dan produsen kendaraan listrik BYD telah memasuki babak pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kasus ini menyoroti kompleksitas sistem pendaftaran merek di Indonesia dan bagaimana prinsip hukum yang berlaku dapat berdampak pada sengketa merek dagang internasional. Gugatan yang diajukan BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia, teregistrasi dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak 26 Februari 2025, menandai eskalasi konflik atas penggunaan merek 'M6' yang identik pada produk kedua perusahaan.
Indonesia menganut sistem pendaftaran merek 'first to file', di mana pihak yang pertama mendaftarkan merek secara resmi dialah yang berhak atas merek tersebut. Namun, sistem ini memiliki pengecualian. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menetapkan bahwa prinsip 'first to file' dan prinsip teritorial dapat dikecualikan jika terdapat bukti itikad tidak baik atau jika merek tersebut merupakan merek terkenal. Dalam kasus ini, BMW AG mengklaim sebagai pemilik sah merek 'M6' yang telah didaftarkan sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540 untuk kategori kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya (kelas 12), dengan perlindungan yang berakhir pada 20 Agustus 2025. Sementara itu, BYD mendaftarkan merek 'M6' untuk mobil listrik MPV-nya pada 22 November 2024 dengan nomor permohonan DID2024122107, juga dalam kategori kelas 12. Perbedaan waktu pendaftaran inilah yang menjadi inti permasalahan hukum ini.
BMW Group Indonesia, melalui Director of Communications-nya, Jodie O’Tania, menegaskan bahwa merek 'M6' adalah aset global yang digunakan untuk lini mobil sport mewahnya. Mereka telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek. Di sisi lain, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh divisi hukum perusahaan. Proses hukum yang masih berjalan ini menanti keputusan pengadilan untuk menentukan hak kepemilikan atas merek 'M6' di Indonesia.
Sistem perlindungan merek di Indonesia memberikan mekanisme keberatan yang dapat diajukan pihak yang berkepentingan selama masa publikasi permohonan merek. Jika keberatan tidak diajukan atau ditolak, prinsip 'first to file' akan berlaku. Namun, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki jalur hukum lain, seperti mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga. Kasus BMW vs BYD ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya terkait sengketa merek dagang antara perusahaan multinasional dan perusahaan lokal. Keputusan pengadilan nantinya akan memberikan kejelasan dan pedoman bagi pelaku usaha dalam melindungi merek dagang mereka di Indonesia.
Mekanisme Perlindungan Merek di Indonesia:
- Prinsip First to File: Siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah yang berhak, kecuali ada bukti itikad tidak baik atau merek terkenal.
- Prosedur Keberatan: Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan selama masa publikasi permohonan merek.
- Gugatan Pembatalan Merek: Opsi hukum untuk menggugat pembatalan merek yang telah terdaftar di Pengadilan Niaga.
Hasil akhir dari persidangan ini akan menjadi acuan penting bagi perusahaan lain dalam memahami dan menerapkan strategi perlindungan merek dagang mereka di Indonesia, khususnya dalam konteks merek internasional yang bersaing dengan merek lokal.