Sembilan Produk Bersertifikasi Halal Ditarik dari Peredaran Akibat Terkontaminasi Babi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil tindakan tegas dengan menarik sembilan produk yang telah bersertifikasi halal dari peredaran. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya kandungan unsur babi (porcine) dalam produk-produk tersebut.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dan memastikan produk yang beredar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap produk yang telah bersertifikasi halal untuk memastikan pelaku usaha menjaga komitmen terhadap standar halal yang telah ditetapkan.

"Ini adalah bagian dari tugas dan fungsi BPJPH, terutama dalam hal pengawasan produk. Meskipun suatu produk sudah memiliki sertifikat halal, kami tetap wajib melakukan pengawasan secara berkala, sesuai dengan amanat undang-undang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produsen secara konsisten mematuhi komitmen halal mereka," ujar Ahmad Haikal Hasan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, pengawasan terhadap jaminan produk halal dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, serta pemerintah daerah, baik secara mandiri maupun bersama-sama.

Menyikapi temuan ini, Ahmad Haikal Hasan juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan produk halal. Masyarakat diharapkan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal yang berlaku. Laporan dapat disampaikan melalui email yang telah disediakan.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi produk yang beredar. Jika ada indikasi produk yang tidak memenuhi regulasi jaminan produk halal, segera laporkan melalui email [email protected]," imbuhnya.

Temuan adanya kandungan babi dalam produk bersertifikat halal ini bermula dari pengujian sampel acak yang dilakukan oleh BPOM. Hasil pengujian tersebut kemudian ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh BPJPH melalui pengujian laboratorium yang lebih mendalam. Hasilnya, sembilan produk dinyatakan positif mengandung unsur babi berdasarkan pengujian DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Ahmad Haikal Hasan juga mengingatkan para produsen untuk tidak mengubah komposisi bahan baku produk setelah mendapatkan sertifikat halal. Perubahan komposisi bahan baku tanpa pemberitahuan dan pengujian ulang dapat mengakibatkan produk tidak lagi memenuhi standar halal dan berpotensi membahayakan konsumen.

"Permasalahan yang terjadi adalah adanya produk yang berlabel halal tetapi mengandung unsur babi. Ini merupakan masalah serius yang dapat menjurus pada tindakan hukum, seperti penipuan," tegas Ahmad Haikal Hasan.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun tidak semua produk makanan wajib memiliki sertifikat halal, namun informasi mengenai status halal produk tetap wajib dicantumkan dengan jelas. Jika produk halal, maka harus dicantumkan label halal. Sebaliknya, jika produk tidak halal, maka harus dinyatakan dengan jelas.

Berikut daftar produk yang ditarik dari peredaran:

  • Produk A
  • Produk B
  • Produk C
  • Produk D
  • Produk E
  • Produk F
  • Produk G
  • Produk H
  • Produk I