Alih Fungsi Lahan di Pangalengan Ancam Pariwisata dan Penghidupan Petani Teh

Pangalengan, wilayah yang dikenal dengan hamparan kebun tehnya yang menyejukkan, kini menghadapi permasalahan serius akibat alih fungsi lahan. Perubahan lahan perkebunan teh menjadi lahan pertanian sayuran telah memicu kekhawatiran mendalam di kalangan petani teh dan pelaku industri pariwisata setempat.

Perubahan fungsi lahan ini mengancam mata pencaharian petani teh yang selama ini bergantung pada perkebunan teh milik PTPN (Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara). Wildan Awaludin, seorang petani teh, mengungkapkan bahwa pembabatan pohon teh telah menghilangkan sumber pendapatan utama mereka. Praktik alih fungsi lahan ini diduga dilakukan oleh oknum warga yang memanfaatkan kurangnya pengawasan dan kondisi ekonomi yang sulit.

Tidak hanya berdampak pada penghidupan petani, alih fungsi lahan juga berpotensi menurunkan daya tarik wisata Pangalengan. Hamparan kebun teh yang hijau, udara sejuk, dan aktivitas petik teh menjadi daya tarik utama bagi wisatawan. Perubahan lanskap menjadi kebun sayur dapat merusak citra Pangalengan sebagai destinasi wisata alam yang menawan.

Plt Camat Pangalengan, Vena Andriawan, menyatakan bahwa sekitar 90 hektare lahan telah diserobot dan dialihfungsikan secara ilegal. Pihaknya telah berkoordinasi dengan PTPN untuk mengatasi masalah ini. Menurut Vena, PTPN mengakui keterbatasan sumber daya manusia untuk mengawasi seluruh lahan perkebunan yang luasnya mencapai 6.000 hektare. Kondisi ini menyebabkan petugas seringkali kecolongan saat menjaga area perkebunan.

Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) dan PTPN telah mengambil langkah-langkah untuk melakukan reboisasi atau penghijauan ulang. Namun, upaya ini sempat diwarnai aksi protes dari ratusan petani teh yang tergabung dalam serikat pekerja PTPN. Mereka meluapkan kekecewaan dengan mencabut tanaman sayur dan merobohkan sejumlah bangunan sementara di lahan yang dialihfungsikan.

Kepolisian setempat telah memulai penyelidikan terkait kasus alih fungsi lahan ini. Kapolsek Pangalengan AKP Edi Pramana menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan. Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin untuk alih fungsi lahan tersebut. Ia menekankan bahwa tata ruang wilayah belum mendukung perubahan fungsi lahan, dan tidak ada Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan untuk lahan tersebut. Bupati Dadang Supriatna menyebutkan kegiatan alih fungsi lahan sebagai pelanggaran hukum.

Alih fungsi lahan kebun teh bukan hanya sekadar masalah agraria, tetapi juga ancaman bagi keberlanjutan pariwisata Pangalengan. Jika masalah ini tidak segera diatasi, kerugian akan dialami tidak hanya oleh petani teh, tetapi juga oleh seluruh ekosistem pariwisata daerah yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Keberlangsungan keindahan alam Pangalengan dan kesejahteraan masyarakatnya kini berada di ujung tanduk.