Windy Idol Ditetapkan Tersangka TPPU: KPK Fokus Lengkapi Berkas Hasbi Hasan

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penyanyi Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal sebagai Windy Idol, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan Windy sebagai tersangka TPPU merupakan bagian dari pengembangan kasus yang menjerat Hasbi Hasan. Meskipun demikian, Asep menjelaskan bahwa jadwal pemeriksaan terhadap Windy akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

"Betul, saat ini WI (Windy Idol) sudah menjadi tersangka dalam perkara TPPU," ujar Asep kepada wartawan, mengonfirmasi status hukum Windy. Lebih lanjut, Asep menambahkan, "Untuk pemanggilan, tentukan kebutuhan tergantung dari kebutuhan penyidik." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK masih mempertimbangkan waktu yang tepat untuk memeriksa Windy, bergantung pada perkembangan pengumpulan bukti dan informasi terkait kasus ini.

Saat ini, KPK tengah memfokuskan perhatian pada penyelesaian berkas perkara Hasbi Hasan. Asep menyatakan bahwa pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti difokuskan untuk memperkuat dakwaan terhadap mantan Sekretaris MA tersebut. "Sementara yang dipanggil hari ini adalah HH (Hasbi Hasan)," ungkap Asep, mengisyaratkan bahwa prioritas saat ini adalah menuntaskan berkas perkara Hasbi Hasan.

Kasus TPPU yang menjerat Hasbi Hasan bermula dari dugaan suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. KPK menduga Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp 3 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi KSP Intidana. Selain Hasbi Hasan dan Windy Idol, KPK juga menetapkan kakak Windy, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah upaya hukum terkait kasus ini, termasuk pencegahan Windy untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 21 Maret 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan Windy tidak melarikan diri dan bersedia сотрудничать dalam proses penyidikan. Berdasarkan catatan, Windy terakhir kali diperiksa oleh penyidik KPK pada 13 Mei 2024.

Dugaan suap yang melibatkan Hasbi Hasan bermula ketika pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, memberikan uang suap melalui perantara, yaitu mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto. Dari Tanaka, Dadan diduga menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer. Uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan kasasi KSP Intidana di MA.

Berikut poin poin penting dalam kasus ini:

  • Windy Idol ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait kasus Hasbi Hasan.
  • KPK fokus melengkapi berkas perkara Hasbi Hasan.
  • Kasus bermula dari dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana di MA.
  • Selain Windy dan Hasbi, kakak Windy juga menjadi tersangka.
  • KPK telah mencegah Windy bepergian ke luar negeri.