Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen
Kasus dugaan pemalsuan dokumen kembali menyeret nama-nama yang sebelumnya aktif mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Kali ini, Zaenal Mustofa (ZM), seorang pengacara yang tergabung dalam tim yang melaporkan dugaan ijazah palsu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo.
Penetapan tersangka terhadap Zaenal Mustofa terkait dengan dugaan pemalsuan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai. Ia diduga menggunakan dokumen milik orang lain untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Surakarta (Unsa). Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut yang dilakukan pada Jumat, 18 April 2025.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh sesama pengacara, Asri Purwanti, pada Oktober 2023. Asri mencurigai Zaenal Mustofa menggunakan NIM dan transkrip nilai milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bernama Anton Wijanarko (AW) untuk melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Unsa. Setelah melakukan pengecekan dan mendapatkan surat resmi dari UMS, Asri menemukan bahwa NIM yang digunakan Zaenal Mustofa adalah milik AW yang telah berhenti kuliah.
Asri Purwanti melaporkan Zaenal Mustofa karena tindakan tersebut dianggap merusak citra pengacara. Ia berpendapat bahwa penggunaan dokumen palsu untuk mendapatkan gelar sarjana hukum dan menjadi pengacara adalah tindakan yang tidak dapat diterima.
"Masalah legal standing saya jelas saya punya hak. Karena dia memakai gelar sarjana hukum dengan menggunakan dokumen NIM-nya orang dan untuk menjadi lawyer itu sudah merusak citra lawyer. Dan itu seluruhnya harusnya pengacara-pengacara prihatin," ungkap Asri.
Zaenal Mustofa sendiri merasa menjadi korban kriminalisasi. Ia membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya dan mempertanyakan legal standing pelapor.
Kasus ini mengingatkan pada kasus serupa yang terjadi pada tahun 2022, di mana Bambang Tri Mulyono, yang juga menggugat ijazah Presiden Joko Widodo, ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Bambang Tri Mulyono bersama dengan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) kemudian divonis hukuman penjara selama 6 tahun.
Kronologi Kasus:
- Oktober 2023: Asri Purwanti melaporkan Zaenal Mustofa ke Polres Sukoharjo.
- 21 April 2025: Asri Purwanti menerima surat penetapan tersangka dan SP2HP dari Polres Sukoharjo.
- 18 April 2025: Polres Sukoharjo menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka.
Pihak Terkait:
- Zaenal Mustofa (ZM): Tersangka, pengacara yang menggugat ijazah Jokowi.
- Asri Purwanti: Pelapor, pengacara.
- Anton Wijanarko (AW): Mahasiswa UMS, pemilik NIM yang diduga digunakan ZM.
- AKP Zaenudin: Kasat Reskrim Polres Sukoharjo.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.