Salah Sasaran, Polisi Ungkap Kasus Penculikan Santri di Pasuruan Terkait Narkoba

Kasus penculikan seorang santri di Pasuruan, Jawa Timur, yang sempat viral di media sosial, menemui titik terang. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkapkan bahwa aksi tersebut ternyata salah sasaran dan terkait dengan jaringan narkoba.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Farman, menjelaskan bahwa target sebenarnya dari penculikan tersebut adalah seorang pria bernama Roni alias Dompes. Roni diduga terlibat dalam penerimaan paket narkoba jenis sabu yang seharusnya diserahkan kepada seseorang berinisial P, yang saat ini masih buron. Karena paket sabu tersebut tidak sampai ke tangan P, ia kemudian memerintahkan para pelaku untuk menculik Roni.

"Motif penculikan santri di Pesantren Metal Pasuruan sebenarnya salah sasaran. Para pelaku sebenarnya diperintahkan untuk menculik pria bernama Roni, bukan korban," kata Kombes Farman.

Aksi penculikan yang terekam kamera CCTV terjadi di depan sebuah toko di Jalan Raya Pantura, Desa Rejoso Lor, pada Senin malam. Dalam rekaman tersebut, terlihat korban diseret dan dipaksa masuk ke dalam sebuah kendaraan.

Tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Kota Pasuruan berhasil menangkap tujuh pelaku di pintu Tol Kebomas Gresik pada Selasa. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, empat dari tujuh pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah:

  • S (24)
  • AE (34)
  • P (60)
  • MHR (35)

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena korban masih di bawah umur. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 55 KUHP atau Pasal 328 KUHP Jo 55 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi penculikan tersebut. Tersangka S berperan sebagai eksekutor yang membekap korban dengan sarung. Tersangka AE berperan sebagai sopir kendaraan dan juga menodongkan senjata airsoft gun kepada korban. Sementara itu, tersangka P turut serta dalam eksekusi penculikan, dan tersangka MHR melakukan pemukulan terhadap korban.

"Untuk tersangka MHR melakukan eksekusi penculikan dan pemukulan kepada korban dengan tangan," ujar Farman.