Pembatas Jalan di Simpang Tukum Lumajang Jadi Sorotan: Dishub Berikan Penjelasan

Pembatas jalan yang berada di simpang tiga Jalur Lingkar Timur (JLT) Tukum, Lumajang, Jawa Timur, menjadi perbincangan hangat di kalangan pengguna jalan. Pasalnya, sejumlah kendaraan, khususnya mobil pribadi, dilaporkan mengalami kerusakan akibat bersentuhan dengan pembatas jalan setinggi 30 sentimeter tersebut. Kerusakan yang dialami pun beragam, mulai dari goresan pada bodi hingga kerusakan pada bagian ban.

Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Arie Bidayanto, memberikan penjelasan terkait pemasangan pembatas jalan tersebut. Menurutnya, penyempitan jalan di sisi selatan JLT Tukum bertujuan untuk membatasi akses bagi kendaraan berat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi kualitas jalan yang baru saja diperbaiki oleh pemerintah daerah. Dengan membatasi akses kendaraan berat, diharapkan umur jalan dapat lebih panjang dan kerusakan dapat diminimalisir.

Lebih lanjut, Arie menjelaskan bahwa pembatasan jalan hanya dilakukan di sisi selatan, sementara sisi utara tetap dibiarkan lebar. Hal ini dikarenakan terdapat aktivitas industri, seperti SPBU, yang membutuhkan akses bagi kendaraan besar. Kendaraan besar yang masuk dari sisi utara nantinya harus memutar balik untuk keluar, sehingga tetap terkontrol.

Kebijakan penyempitan jalur ini, menurut Arie, telah disesuaikan dengan kapasitas muatan sumbu terberat (MST) atau kelas jalan yang berlaku. Konstruksi JLT Tukum memang dirancang khusus untuk kendaraan kelas tiga dengan MST maksimal delapan ton. Pembatasan ini dianggap sebagai solusi yang lebih efektif dibandingkan dengan penjagaan manual selama 24 jam, yang dinilai sulit dilakukan karena keterbatasan sumber daya manusia.

Dishub Lumajang berharap dengan adanya pembatas jalan ini, kualitas JLT Tukum dapat terjaga dan kerusakan jalan dapat diminimalisir. Meskipun demikian, implementasi kebijakan ini terus dievaluasi agar tidak merugikan pengguna jalan lainnya.